Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman

Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 29 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh mendapat remisi khusus Natal 2019. Satu di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.

Sedangkan untuk narapidana seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Natal 2019 sebanyak 12.629 orang. Dari jumlah itu ada 166 orang langsung dipastikan bebas narapidana pemeluk agama Kristen yang mendekam di seluruh Lapas di Nusantara ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas, yaitu Anton Marpaung dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane. Sedangkan selebihnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan.

"Akan diserahkan oleh Kepala Lapas masing-masing di seluruh Aceh. Saya akan menyerahkan di Lapas Lhoksukon hari ini," katanya, Rabu (25/12).

Dia menyebutkan, remisi khusus Natal 2019 ini diusulkan sebanyak 34 narapidana. Tapi yang disetujui remisi hanya 29 orang. Selebihnya yang tidak disetujui karena masih belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.

"Ada juga yang belum diusulkan karena baru menjalani hukuman," sebutnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP