Remisi Natal di Aceh, Satu Orang Bebas dan 28 Napi Pengurangan Hukuman
Merdeka.com - Sebanyak 29 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh mendapat remisi khusus Natal 2019. Satu di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Sedangkan untuk narapidana seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi khusus Natal 2019 sebanyak 12.629 orang. Dari jumlah itu ada 166 orang langsung dipastikan bebas narapidana pemeluk agama Kristen yang mendekam di seluruh Lapas di Nusantara ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas, yaitu Anton Marpaung dari Lembaga Pemasyarakatan Kutacane. Sedangkan selebihnya mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang menjelaskan tentang 27 hari libur di tahun 2024? 'Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,' ungkap Muhadjir.
-
Siapa yang bisa mendapatkan kado Natal? Menunjukkan kasih sayang kepada orangtua saat Natal adalah hal yang sangat penting. Kado yang dipilih dengan hati dapat menciptakan kenangan indah bagi mereka.
"Akan diserahkan oleh Kepala Lapas masing-masing di seluruh Aceh. Saya akan menyerahkan di Lapas Lhoksukon hari ini," katanya, Rabu (25/12).
Dia menyebutkan, remisi khusus Natal 2019 ini diusulkan sebanyak 34 narapidana. Tapi yang disetujui remisi hanya 29 orang. Selebihnya yang tidak disetujui karena masih belum menjalani kurungan penjara selama 6 bulan.
"Ada juga yang belum diusulkan karena baru menjalani hukuman," sebutnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya