Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Jika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Jika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari masih memegang pedoman dari peraturan KPU sebelumnya, yaitu batas minimal syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun, selagi belum ada putusan sah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sepanjang ketentuan di undang-undang pemilu batas minimal syarat calon presiden wakil presiden umurnya adalah 40 tahun, maka itu yang dipegang atau yang digunakan pedoman oleh KPU,” kata Hasyim di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Jika nanti ternyata putusan yang ditetapkan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
“Bahwa kemudian nanti akan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda atau berubah ya nanti kita sesuaikan dengan itu,” tutur Hasyim.
Namun sejauh ini, kata Hasyim, peraturan KPU tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sudah diselesaikan dan ditandatangani oleh yang berwenang, yaitu Hasyim sebagai Ketua KPU.
“Itu artinya bahwa sudah sah sebagai peraturan. Sekarang tinggal menunggu proses pengundangan di kementerian hukum dan ham,” pungkasnya.
Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10) mendatang.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.