Respons PPATK Ditanya Aliran Duit Korupsi BTS Rp8 Triliun Seret Johnny Plate
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mulai melacak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Pelacakan itu sebagaimana bentuk analisa kerjasama antara PPATK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP).
"Hasil Analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah disampaikan kepada penyidik, teman-teman di Kejaksaan Agung. Hasil Analisis hanya dapat disampaikan kepada penyidik," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (30/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dengan kerjasama yang dilakukan, kata Natsir, pihaknya tengah melakukan sejumlah pemblokiran rekening sebagaimana kewenangannya serta melacak aliran dana selama waktu kerjasama.
"PPATK punya waktu untuk blokir selama dua puluh hari kerja. Penyidik bisa melanjutkan blokir sesuai kewenangannya," jelasnya.
Kendati demikian, Natsir mengakui pihaknya belum bisa menyampaikan terkait hasil pelacakan dan analisa yang dilakukan PPATK atas kasus ini. Sebab, segala informasi yang didapat telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya tengah berupaya menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo lewat kerja sama antar instansi dan lembaga.
"Kalau sekarang nggak di WP saja, tapi di keseluruhan kan kita lagi minta bantuan PPATK, keseluruhan (aliran dana), kita tunggu PPATK," tutur Febrie kepada wartawan, Senin (29/5).
Febrie enggan membeberkan lebih jauh, khususnya informasi yang menyangkut materi penyelidikan dan penyidikan. Namun, dia menegaskan Kejagung akan mengejar setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Pokoknya terbuka, yang dua (tersangka) sudah kita dorong nih nanti di persidangan kelihatan. Ini alurnya ke mana, kemudian proses mark up-nya gimana, dan siapa yang pegang," jelas dia.
Adapun terkait isu masuknya dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke partai politik, lingkungan DPR, hingga individu lainnya, Febrie menyatakan agar publik menunggu hasil dari kerjasama antara Kejagung dengan PPATK, dalam upaya penelusuran aliran dana perkara tersebut.
"Sekarang sedang diselidiki siapa saja yang menikmati mark up itu, pendalamannya, jadi enggak ditarik ke belakang," Febrie menandaskan.
Dugaan Aliran Dana
Viral di sosial media skema konsorsium dan sosok yang diduga turut terlibat bersama tersangka Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk mendalami setiap informasi yang ada, termasuk yang ramai di media sosial.
"Kita lihat relevansinya, semua informasi kita jadikan masukan ya. Penyidik sudah punya data-datanya juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Twitter @dhemit_is_back, sosok yang disebut terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo adalah suami dari salah satu kader partai, yang menduduki kursi jabatan strategis kenegaraan. Dia disebut menjadi pihak vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS 4G.
Kemudian nama lain yang disebut dalam video tersebut adalah seorang menteri negara, yang juga menjabat sebagai komisaris PT Tower Bersama.
Sementara itu, isi video itu juga menyatakan Kejagung akan tebang pilih dalam mengusut kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, lantaran Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari politikus partai terkait.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Baca SelengkapnyaPlate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaPlate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu disampaikan Jaksa setelah Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama dengan terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya