Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil

Merdeka.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) cacat formil. Sebab, kata dia, revisi tersebut tidak memenuhi prosedur revisi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan.
"Jadi secara formil pembentukannya cacat prosedural. Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Feri menjelaskan maksud cacat formil. Salah satunya karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas.
"Nah sekarang itu tidak ada di dalam prolegnas prioritas tiba-tiba naik di tengah jalan," ungkapnya.
Dia juga menilai DPR membuat-buat alasan demi membahas revisi UU tersebut karena sudah pernah dibahas pada 2016. Menurut Feri, MKD sudah mengeluarkan putusan agar mendahulukan Undang-Undang dalam prolegnas.
"Sudah ada putusan MKD yang menyatakan bahwa wajib bagi DPR memenuhi prolegnas yang ada sehingga kemudian tanpa ada surprise dari presiden bisa dibahas ini juga tidak masuk akal wajib itu bukan berarti tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan UU," ucapnya.
Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya