Revisi UU Perkawinan Disahkan, Usia Minimal Menikah 19 Tahun
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akhirnya mengesahkan revisi UU No 1/1974 tentang perkawinan dalam rapat paripurna, Senin (16/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan, revisi UU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
"10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok dalam laporannya.
Ketua sidang paripurna Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. "Apakah RUU tentang UU no 1/1974 tentang perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?" tanya Fahri.
-
Kapan aturan minimal usia nikah berubah di Indonesia? Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah Indonesia telah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa yang menikah selama 18 tahun? Menikah 18 Tahun Avi dan Ramzi telah menikah selama 18 tahun tanpa ada gosip mengganggu.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.
Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi UU tersebut. Pemerintah mengapresiasi.
"Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indoensia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," ujar Yohana.
Diketahui, UU No 1/1974 pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Kini dengan adanya revisi itu, baik pria maupun wanita batas usia pernikahan adalah 19 tahun.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca Selengkapnya"Saya yang mimpin," kata Dasco sambil berjalan menuju ruang rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR menyatakan bahwa keputusan MK menolak sedangkan keputusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca Selengkapnya