Risma perintahkan Satpol PP tutup rumah karaoke penyedia striptis
Merdeka.com - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini minta Satpol PP segera menutup Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Kecamatan Simokerto karena menyediakan jasa layanan tari striptis.
"Saya sudah minta cek langsung di lapangan. Jika benar (menyuguhkan striptis) harus ditutup. Karena itu melanggar perjanjian dalam perizinan tempat hiburan," tegas Risma, Minggu (19/2).
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
Izin tempat hiburan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23/2012 tentang kepariwisataan, yang melarang bisnis pornografi atau pornoaksi di tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU).
Namun, aturan ini dilanggar oleh manajemen Mega Karaoke, yang digerebek anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu dini hari kemarin.
Dalam penggerebekan itu, rumah karaoke di Jalan Ngaglik tersebut terbukti menyediakan layanan tari erotis berkedok pemandu lagu bertarif Rp 60.000 per jamnya untuk satu penari. Setidaknya dua tersangka, empat penari dan satu pengunjung terpaksa diamankan polisi.
Merespon peristiwa ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispbudpar) Kota Surabaya, Widodo Suryanto, juga menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada manajemen Mega Karaoke.
"Sanksinya jelas. Kita bisa melakukan pembekuan hingga pencabutan izin (Tanda Daftar Usaha Pariwisata/TDUP). Kami akan lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terlebih dulu," tegas Widodo kepada wartawan kemarin.
Senada, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto juga menegaskan akan segera menindak rumah karaoke yang melanggar Perda Nomor 23/2012. "Jika melanggar perjanjian, sanksinya bisa pencabutan izin operasional," tegas Irvan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaSatpol PP juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSK yang bekerja di dalam gang yang bangunannya tengah dirobohkan itu disebut 'anak dalam'.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca Selengkapnya