Roy Suryo Nilai Aturan Kepemilikan Tanah di Yogyakarta Sudah Tepat
Merdeka.com - Mantan anggota DPR yang ikut mengawal UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY), Roy Suryo, angkat bicara terkait judicial review UU KDIY Pasal 7 ayat 2 huruf d yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Felix Juanardo Winata. Roy mengaku heran gugatan diajukan Felix Juanardo Winata tersebut.
Roy Suryo menyebut bahwa larangan etnis Tionghoa memiliki tanah di Yogyakarta lahir dari sejarah yang panjang dan memiliki tujuan khusus.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, larangan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa ini tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.
-
Dimana status istimewa Yogyakarta ditetapkan? Selanjutnya, Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan dan disahkan presiden pada 3 September 2012.
-
Kapan Yogyakarta jadi daerah istimewa? Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, Yogyakarta yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).
-
Apa saja keistimewaan Yogyakarta? Pengaturan keistimewaan DIY dan pemerintahannya selanjutnya diatur dengan UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950. Pengaturan Daerah Istimewa terdapat baik dalam diktum maupun penjelasannya.
-
Kenapa Yogyakarta disebut daerah istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
-
Gimana proses Yogyakarta jadi daerah istimewa? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti. Setelah kemerdekaan, tepatnya pada 19 Agustus 1945, terjadi pembicaraan serius dalam sidang PPKI yang membahas kedudukan Kooti. Saat itu, Pangeran Purboyo selaku wakil dari Yogyakarta Kooti meminta Kooti dijadikan 100 persen otonom.
-
Bagaimana jejak Tionghoa di Banyumas terjaga? Bangunan dinding dan atapnya kebanyakan terbuat dari bahan kayu jati. Salah satu kamar digunakan untuk tempat bermain musik.
"Instruksi tersebut untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta keseimbangan pembangunan masa depan DIY dan demi pembangunan masa depan DIY," ujar Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).
Roy Suryo menilai Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi sudah tepat.
Roy menerangkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah bagi etnis Tionghoa di Yogyakarta pernah pula diajukan ke PN Kota Yogyakarta.
"Selaku warga asli Yogya dan 10 tahun menjadi wakil rakyat dari DIY, saya sangat mendukung apa yang dulu diputus oleh Bapak Cokro Hendro Mukti (hakim PN Kota Yogyakarta) tersebut karena memang sesuai Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 sudah sangat tepat," papar Roy Suryo.
Roy Suryo menekankan jika masyarakat luar ingin tinggal di Yogyakarta harusnya mau mengerti dan mentaati segala aturan yang berlaku.
"Simple saja, kalau tinggal di Yogya maka memang harus nJawani untuk bisa mengerti segala aturan yang berlaku di Ngayogyakarta Hadiningrat ini. Kalau mereka tidak juga mau mengerti maka kadang-kadang malah disebut oleh warga sini dengan sebutan 'durung dadi uwong' alias belum benar-benar bisa memahami (kehidupan) manusia," pungkas Roy Suryo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keistimewaan Yogyakarta memiliki sejarah yang panjang, walau begitu peraturannya baru disahkan pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaTerkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaKawasan Suryakencana di Kota Bogor ini kaya akan multikultural
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaMasjid ini dulunya merupakan bagian dari kompleks alun-alun Surabaya
Baca SelengkapnyaHanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaMereka pun lantas hidup terkatung-katung dalam kamp pengungsian. Tanpa kepastian atas hak tanah dan hunian di NTT.
Baca SelengkapnyaDikelilingi gedung pencakar langit, rumah Candra Naya di Jakarta Barat ini punya kisah unik.
Baca SelengkapnyaKampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaRumah itu merupakan warisan keluarga yang telah diturunkan selama beberapa generasi
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengku Buwono I adalah pelopor dalam berdirinya Kesultanan Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSumbu Filosofi Jogja pertama kali dicetuskan oleh Pangeran Mangkubumi, sang pendiri Kota Jogja.
Baca Selengkapnya