RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, bakal ada pembahasan 14 pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Pembahasan tersebut bukan untuk mengubah subtansi pasal, melainkan memberi penjelasan agar tidak menjadi pasal karet.
"Yang dibahas adalah mengenai formulasi penjelasan untuk memastikan pasal itu tidak jadi pasal karet. Supaya ada pegangan bagi penegak hukum dalam penerapannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).
Arsul mencontohkan, pasal mengenai aborsi akan disinergikan dengan pasal yang sudah diatur dalam UU Kesehatan. Misalnya, dikecualikan bagi korban pemerkosaan.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang beresiko mengalami masalah karena kekerasan? Anak-anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, trauma, pelecehan, atau penelantaran cenderung mengalami kesulitan kognitif di satu atau lebih bidang dibandingkan dengan anak-anak yang tidak mengalami hal-hal tersebut.
-
Apa pengertian kesenjangan secara umum? Kesenjangan adalah adanya pembagian atau pemisahan antara dua hal atau lebih. Dalam konteks masyarakat, kesenjangan terjadi ketika ada ketimpangan atau perbedaan yang signifikan antara individu atau kelompok dalam hal akses terhadap sumber daya, kesempatan, hak, dan kesejahteraan.
Mengenai gelandangan, Arsul menyebut akan dijelaskan pihak yang masuk dalam pidana yang diatur KUHP. Misalnya, jika dianggap menimbulkan kegaduhan sosial. "Di penjelasan dijelaskan apa yang dimaksud dengan kegaduhan sosial itu," ucapnya.
Arsul mengakui, pasal-pasal di RUU KUHP memang belum ada penjelasan. Dia menyarankan diberikan penjelasan bahkan satu halaman sendiri jika perlu. Agar menjadi pedoman untuk penegak hukum.
"Sehingga penegak hukum 20-25 tahun kemudian kalau melihat ada suatu tindakan, dia bisa lihat penjelasan," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menyebut, tak bisa DPR kembali membahas satu persatu dari awal. Sebab, RUU KUHP sudah dibahas dalam jangka waktu yang panjang dan telah disepakati dalam tahap pertama.
"Perdebatannya udah panjang. Jadi tidak bisa dimulai lagi dari awal," sebutnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya