Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU TPKS Disahkan, Puan: Tidak Ada Tempat Bagi Kekerasan Seksual di Indonesia

RUU TPKS Disahkan, Puan: Tidak Ada Tempat Bagi Kekerasan Seksual di Indonesia Ketua DPR Puan Maharani. ©dpr.go.id/Eno/Man

Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4). Pengesahan ini mendapatkan apresiasi dari sejumlah aktivis perempuan berbagai organisasi. Puan mendapatkan penghargaan lantaran dianggap berjasa mengesahkan RUU TPKS ini.

"Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia," kata Puan yang juga menyapa aktivis-aktivis perempuan tersebut, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Sejumlah organisasi perempuan hadir dalam rapat paripurna memberikan dukungan terhadap RUU TPKS. Seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.

Saat UU TPKS disahkan, Puan mendapatkan standing ovation dari para aktivis yang hadir di balkon. Mayoritas anggota DPR juga memberikan tepuk tangan.

Puan melambaikan tangan dan mengucap terima kasih kepada pihak yang memperjuangkan UU TPKS. Termasuk jajaran pemerintah, aktivis, dan anggota DPR lintas fraksi.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi," katanya.

"Tetapi ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," ujar Puan dengan suara bergetar menahan tangis.

Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

"Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!" ucap mantan Menko PMK tersebut.

Pernyataan Puan disambut hangat para aktivis perempuan yang hadir. Mereka merupakan perwakilan aktivis-aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.

"Puan untuk perempuan Indonesia!" teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.

Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.

"Terimakasih Mba Puan sudah memperjuangkan UU TPKS," teriak perwakilan aktivis.

Sementara itu Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan pengesahan UU ini menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum perempuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak.

"Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa. Termasuk Gugus Tugas dari Pemerintah. Semoga ini menjadi langkah awal bagaimana peradaban kita memuliakan perempuan dan anak bisa terealisasi," jelas Willy.

Sementara, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengingatkan soal implementasi dari UU TPKS beserta aturan turunannya usai disahkan.

"Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," ujar Bintang.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP