Saksi Ahli Sebut Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Harus Diulang Gunakan UU yang Baru
Merdeka.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Muhammad Solehudin mengatakan, penyidikan KPK yang masih dalam proses hukum saat ini harus menggunakan undang-undang yang baru, jika tidak dianggap tidak sah. Hal ini ia sampaikan saat dirinya bersaksi sebagai ahli pidana dari pihak Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan.
Solehudin yang mengaku sebagai salah satu pihak perumus UU nomor 19/2019 tentang KPK. Awalnya diminta menjelaskan mengenai perkara Imam Nahrawi yang masih berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan, tetapi UU KPK yang baru sudah berlaku.
"Pertanyaan saya ahli, mohon berikan penjelasan pasal 70C. Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di undang-undang ini. Katakanlah, pada diri pemohon masih melekat sebagai tersangka dengan berlakunya undang-undang yang baru. Bagaimana kaitan dengan sprindik yang dikeluarkan KPK?," tanya kuasa hukum Imam, Saleh di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Solehudin menjelaskan, ketika UU KPK yang baru sudah berlaku, maka semuanya harus menggunakan aturan yang baru. Lalu, disaat suatu proses hukum belum selesai, maka harus menggunakan aturan baru.
"Ketika UU ini sudah berlaku yang baru ini, maka semuanya harus menggunakan ketetapan di dalam UU yang baru ini. Kalau proses hukumnya itu belum selesai dibandingkan dengan pasal 1 ayat 2 KUHP. Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika proses hukum atau belum ada putusan hakim, maka kemudian ada perbuatan, maka terdakwa ini diputus oleh hakim menggunakan aturan yang meringankan atau menguntungkan terdakwa," jelasnya.
"Pasal 70 C itu bandingannya dengan itu. cuma dia masuk pada pasal subsidialitas. Ketika proses hukum itu belum selesai dan sudah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan macam-macam, maka ketika dia belum selesai harus menggunakan aturan-aturan di dalam UU yang baru. Itu konsekuensi," sambungnya.
Pimpinan KPK Bukan Lagi Penyidik
Solehudin menerangkan, pada UU KPK yang baru itu pimpinan KPK bukan lagi penyidik. Untuk proses hukum penyidikan sebelumnya, harus diulang menggunakan UU KPK yang baru.
"Kalau kemudian di UU yang baru, pasal 21 UU yang berlaku pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik, bukan penuntut, sementara katakan pada diri pemohon ditetapkan tersangka itu ditandatangani oleh pimpinan KPK. Sementara pasal 70 C mengamanatkan penyelidikan itu harus tunduk kepada UU ini. Sementara pimpinan KPK itu hari ini di Pasal 21 hanya sebagai lembaga. Bagaimana konsekuensi terhadap sprindik maupun yang dikeluarkan oleh pimpinan?," tanya Saleh.
"Maka itu harus diulang semua. Itu konsekuensi atau sanksi ketika proses hukum itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan. Ketika dalam waktu yang ditentukan ada perubahan undang-undang maka undang-undang itulah yang berlaku. UU yang baru yang berlaku," jawab Solehudin.
"Ya karena sudah dianggap tidak berlaku lagi, maka itu tidak dipakai (Sprindik). Batal dia kalau dalam istilah hukum kan batal karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai yang telah ditetapkan oleh UU," tambahnya.
Solehudin yang mengaku sebagai pihak penyusun naskah akademik UU KPK yang baru juga mengaku pernah diundang bersama ahli hukum lainnya untuk memberi masukan terkait revisi UU KPK.
"Sebenarnya saya bertindak membuat draft akademik dari RUU KPK termasuk dimulai ketika ada Pansus Hak Angket terhadap KPK. Saya sebagai narasumber bersama Prof Romli Kartasasmita, saya, kemudian Prof Mahfud Md dan Prof Yusril Ihza Mahendra termasuk Pansus Hak Angket terhadap KPK. Karena di situ banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam proses perjalanan KPK setelah 17 tahun. Maka di situ ditemukan kelemahan-kelemahan dan ini kita kaji secara keilmuan, akhirnya muncul lah gagasan untuk melakukan amandemen terhadap UU KPK itu," ungkapnya.
Selain itu, Solehudin juga dimintai tanggapan terkait KPK yang mengibaratkan Asisten Pribadi Imam yakni Miftahul Ulum sebagai perpanjang tangan Menpora. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana ada pada orang perseorang, kecuali perkara tersebut merupakan penyertaan.
"Sekali lagi, pertanggungjawaban pidananya bersifat personel orang perseorangan, ya itu lah yang bertanggung jawab sepanjang enggak bisa dibuktikan adanya penyertaan. Misalnya, apakah sebagai pelaku, apakah seorang yang menyuruh melakukan turut melakukan atau sebagai orang yang melakukan sendiri. Tidak ada istilah representasi dalam konsep hukum pidana," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMardiono tak boleh bermain mata pada proses sidang di MK dan hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada.
Baca SelengkapnyaDi pemerintahan selanjutnya, Mahfud meminta aturan terkait KPK dikembalikan lagi
Baca Selengkapnya