Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi tak hadir, pemeriksaan Dahlan Iskan soal mobil listrik singkat

Saksi tak hadir, pemeriksaan Dahlan Iskan soal mobil listrik singkat Dahlan Iskan bawa payung. ©2017 merdeka.com/masfiatur rochma

Merdeka.com - Pemeriksaan penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, hanya berjalan sekitar 45 menit. Pemeriksaan untuk yang kedua kalinya, sejak ditetapkan penyidik Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

Dahlan Iskan kembali dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Karena, sesuai dengan penyampaian saat pemeriksaan pertama pada 23 Maret 2017, mantan Direktur Utama PT PLN itu akan menghadirkan seorang saksi, yang nantinya akan diperiksa penyidik Kejagung.

"Pemeriksaan hari ini dikonfirmasi terkait saksi ahli dan saksi yang meringankan. Tapi kedua saksi itu tidak bisa hadir," terang kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, di Kejati Jatim, Senin (27/3).

"Belum bisa dihadirkan, karena berada di Jakarta. Minta waktu lagi untuk melakukan komunikasi antara saksi ahli dan yang meringankan," tambah Agus.

Dia juga mengungkapkan, pemeriksaan berjalan singkat itu hanya ada tiga pertanyaan yang diajukan penyidik ke Dahlan Iskan. Untuk pertanyaan lainnya masih sama, seperti di pemeriksaan pada 23 Maret 2017.

"Ini masih dijadwalkan lagi pemeriksaan untuk saksi ahli dan saksi meringankan," pungkas dia.

Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga membuat kerugian negara nilainya sekitar Rp 32 miliar di tiga perusahaan di bawah naungan BUMN.

Saat itu masih menjabat sebagai Menteri BUMN tahun 2013, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Dari kasus tersebut, Direktur Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebutkan Dahlan Iskan Tidak terbukti turut serta di tingkat banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tipikor.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP