Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah Gunakan Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Surakarta

Salah Gunakan Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Surakarta Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mendeportasi 7 warga negara asing (WNA). Ketujuh WNA tersebut tinggal di wilayah eks Karesidenan Surakarta untuk berbisnis atau menikah dengan warga Indonesia.

Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Surakarta, Sigit Wahjuniarto mengatakan, ketujuh WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan dicekal selama 6 bulan.

"Mereka sudah dideportasi dan langsung kita cekal selama 6 bulan pertama. Setelah itu mereka bisa mengajukan pencabutan di direktorat lagi. Kalau tidak ya kita cekal 6 bulan lagi," ujar Sigit, Selasa (18/12).

Menurut Sigit, ketujuh WNA tersebut adalah, Su Yu No asal Taiwan, Kang Kiun Cap asal Korea Selatan, Acep Sumarsono asal Belanda dan Sulaiman asal Malaysia. Kemudian Abdulah Manior, Rajinder Krisna dan Muhammad Haris asal India.

"Kalau Su Yu No, itu dulu awalnya orang Indonesia. Mantan TKW, 10 tahun menghilang dan menikah dengan warga Taiwan. Kemudian berganti nama menjadi Su Yu No, pulang awal tahun 2018 dan overstay di rumahnya, Palur, Karanganyar," katanya.

Ia menambahkan, selain overstay dirumahnya, Su Yu No juga mengalami gangguan jiwa atau stress. Dia kemudian dideportasi dengan dikawal oleh keluarganya. Sigit menambahkan, total WNA yang tinggal di Solo Raya saat ini ada sekitar 500 orang, baik yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa maupun pekerja.

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan drastis. Tahun 2017, terang dia, ada sekitar 30 orang. 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dideportasi karena overstay, menyalahi izin tinggal. Kasus penindakan terbanyak terjadi di Wonogiri. Dalam kasus yang sama, 9 warga Cina, harus diusir dari Indonesia karena menyalahi izin tinggal.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran
Segini Total Warga Pendatang Baru ke Jakarta Usai Libur Lebaran

Tren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal
Pakai Visa Bisnis ke Bali, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik hingga Pulsa Secara Ilegal

Untuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas

WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Baca Selengkapnya