Salah Gunakan Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Surakarta
Merdeka.com - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mendeportasi 7 warga negara asing (WNA). Ketujuh WNA tersebut tinggal di wilayah eks Karesidenan Surakarta untuk berbisnis atau menikah dengan warga Indonesia.
Kasi Intelejen Penindakan Keimigrasian (Inteldakin) Kantor Imigrasi Surakarta, Sigit Wahjuniarto mengatakan, ketujuh WNA tersebut rata-rata menyalahi izin tinggal. Mereka saat ini telah dideportasi ke negaranya masing-masing dan dicekal selama 6 bulan.
"Mereka sudah dideportasi dan langsung kita cekal selama 6 bulan pertama. Setelah itu mereka bisa mengajukan pencabutan di direktorat lagi. Kalau tidak ya kita cekal 6 bulan lagi," ujar Sigit, Selasa (18/12).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Menurut Sigit, ketujuh WNA tersebut adalah, Su Yu No asal Taiwan, Kang Kiun Cap asal Korea Selatan, Acep Sumarsono asal Belanda dan Sulaiman asal Malaysia. Kemudian Abdulah Manior, Rajinder Krisna dan Muhammad Haris asal India.
"Kalau Su Yu No, itu dulu awalnya orang Indonesia. Mantan TKW, 10 tahun menghilang dan menikah dengan warga Taiwan. Kemudian berganti nama menjadi Su Yu No, pulang awal tahun 2018 dan overstay di rumahnya, Palur, Karanganyar," katanya.
Ia menambahkan, selain overstay dirumahnya, Su Yu No juga mengalami gangguan jiwa atau stress. Dia kemudian dideportasi dengan dikawal oleh keluarganya. Sigit menambahkan, total WNA yang tinggal di Solo Raya saat ini ada sekitar 500 orang, baik yang berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa maupun pekerja.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan drastis. Tahun 2017, terang dia, ada sekitar 30 orang. 27 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 perempuan. Mereka dideportasi karena overstay, menyalahi izin tinggal. Kasus penindakan terbanyak terjadi di Wonogiri. Dalam kasus yang sama, 9 warga Cina, harus diusir dari Indonesia karena menyalahi izin tinggal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaTren yang biasa terjadi adalah melonjaknya jumlah pendatang yang tiba di Jakarta
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca Selengkapnya