Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti

Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti Pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe. ©ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

Merdeka.com - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan nama Stadion Lukas Enembe harus diganti. Alasannya, penamaan yang mengambil nama Gubernur Papua yang masih hidup tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).

Diketahui, nama Gubernur Papua Lukas Enembe diabadikan untuk sebuah stadion sepak bola megah terletak di Kampung Nolokla, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, saat ini dia terjerat kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana mengatakan kendati, nama stadion itu belum resmi, namun harus diganti karena tidak sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021.

"Harus diganti. Tapi itu memang belum masuk ke proses (BIG), jadi nama itu memang belum nama resmi memang. (Tapi) harus diganti," kata Mulyana saat ditemui usai konferensi pers acara "International Training On Toponymy" di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/5).

Ada 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. Pada poin kedua berbunyi untuk penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

Selain itu, tidak boleh menggunakan nama orang, kecuali nama orang tersebut sudah meninggal dan aturannya pun harus menunggu lima tahun. "Tidak menggunakan nama orang kecuali orang tersebut sudah meninggal dan meninggalnya pun ditunggu lima tahun. Kenapa, karena kita tidak tahu akhir hidup seseorang, dia pahlawan atau pecundang," imbuhnya.

Stadion Lukas Enembe menjadi contoh penamaan yang berujung pada masalah dan membingungkan. "Seperti kemarin nama stadion di Jayapura, stadion Lukas Enembe, sekarang bapak gubernurnya masuk KPK, bingung kita, kan tadinya mau memberikan penghargaan, (apa) orang seperti itu diberikan penghargaan," tanyanya.

"Bingung juga, kalau ada contoh apakah ada nama yang tidak memenuhi prinsip, itu salah satunya, menggunakan nama orang yang masih hidup," ujarnya.

Berikut 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada:.

a. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia.b.Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.c.Menggunakan abjad romawi.d.Menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.e.Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.f.Menggunakan paling banyak tiga kata.g.Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.h. Menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga.i.Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan atau daerah.j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Pemerintah Bangun Pelabuhan 1 KM di Papua
Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Pemerintah Bangun Pelabuhan 1 KM di Papua

Masyarakat Adat Merauke, Papua, menyetujui dan sepakat atas pembangunan pelabuhan seluas 1 Km.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.

Baca Selengkapnya
Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura
Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan bakal tiba sekira Pukul 09.00 WIT di Bandara Sentani Jayapura.

Baca Selengkapnya
Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya
Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya

Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis (30/5) lalu.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Temui Jokowi, Muhadjir Lapor Pembangunan Gudang Pangan Atasi Kelaparan di Papua
Temui Jokowi, Muhadjir Lapor Pembangunan Gudang Pangan Atasi Kelaparan di Papua

Menjadikan Sinak sebagai pusat distribusi dan pergudangan diharapkan bisa menekan ongkos distribusi.

Baca Selengkapnya
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin
PKB Meradang, Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim karena Diduga Cemarkan Nama Baik Cak Imin

Lukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.

Baca Selengkapnya