Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti

Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti Pembukaan PON XX Papua di Stadion Lukas Enembe. ©ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

Merdeka.com - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan nama Stadion Lukas Enembe harus diganti. Alasannya, penamaan yang mengambil nama Gubernur Papua yang masih hidup tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).

Diketahui, nama Gubernur Papua Lukas Enembe diabadikan untuk sebuah stadion sepak bola megah terletak di Kampung Nolokla, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, saat ini dia terjerat kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana mengatakan kendati, nama stadion itu belum resmi, namun harus diganti karena tidak sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021.

"Harus diganti. Tapi itu memang belum masuk ke proses (BIG), jadi nama itu memang belum nama resmi memang. (Tapi) harus diganti," kata Mulyana saat ditemui usai konferensi pers acara "International Training On Toponymy" di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/5).

Ada 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. Pada poin kedua berbunyi untuk penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

Selain itu, tidak boleh menggunakan nama orang, kecuali nama orang tersebut sudah meninggal dan aturannya pun harus menunggu lima tahun. "Tidak menggunakan nama orang kecuali orang tersebut sudah meninggal dan meninggalnya pun ditunggu lima tahun. Kenapa, karena kita tidak tahu akhir hidup seseorang, dia pahlawan atau pecundang," imbuhnya.

Stadion Lukas Enembe menjadi contoh penamaan yang berujung pada masalah dan membingungkan. "Seperti kemarin nama stadion di Jayapura, stadion Lukas Enembe, sekarang bapak gubernurnya masuk KPK, bingung kita, kan tadinya mau memberikan penghargaan, (apa) orang seperti itu diberikan penghargaan," tanyanya.

"Bingung juga, kalau ada contoh apakah ada nama yang tidak memenuhi prinsip, itu salah satunya, menggunakan nama orang yang masih hidup," ujarnya.

Berikut 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada:.

a. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia.b.Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.c.Menggunakan abjad romawi.d.Menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.e.Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.f.Menggunakan paling banyak tiga kata.g.Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.h. Menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga.i.Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan atau daerah.j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara
Lukas Enembe Meninggal, KPK Tetap Ajukan Gugatan Pengembalian Keuangan Negara

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD
Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK Usai Dibantarkan dari RSPAD

Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong

Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan di Rumah Duka RSPAD
Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan di Rumah Duka RSPAD

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, PJ Wali Kota Jayapura Minta Warga Tak Mudah Percaya Hoaks
Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, PJ Wali Kota Jayapura Minta Warga Tak Mudah Percaya Hoaks

Pj Wali kota Jayapura Frans Pekey mengajak seluruh warga menjaga kamtibmas jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe

Baca Selengkapnya
Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok
Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok

Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok

Baca Selengkapnya
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Tim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.

Baca Selengkapnya