Salahi PP PNR, Nama Stadion Lukas Enembe Harus Diganti
Merdeka.com - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan nama Stadion Lukas Enembe harus diganti. Alasannya, penamaan yang mengambil nama Gubernur Papua yang masih hidup tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR).
Diketahui, nama Gubernur Papua Lukas Enembe diabadikan untuk sebuah stadion sepak bola megah terletak di Kampung Nolokla, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Namun, saat ini dia terjerat kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara Mulyana mengatakan kendati, nama stadion itu belum resmi, namun harus diganti karena tidak sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2021.
-
Kenapa nama Stadion Gelora 10 November diubah? Saat peresmian namanya diganti menjadi Stadion Gelora 10 November.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Sering Banjir, Rumput Stadion Pakansari Bakal Diganti Biayanya Capai Rp1,9 Miliar Pemerintah Kabupaten Bogor, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,9 miliar, untuk mengganti rumput lapangan Stadion Pakansari. Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki.
-
Siapa yang menjadi ikon di Papua? Cendrawasih Raggiana (Paradisaea raggiana) adalah salah satu spesies cendrawasih yang khas dan indah, menjadi ikon bagi daerah Papua, Indonesia terutama di Papua dan Papua Barat.
-
Bagaimana Stadion GBT berbenah? Berbenah Tragedi Kanjuruhan jadi titik balik bagi pengelola Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) untuk berbenah.
-
Kenapa Plaza Malioboro diubah namanya? Sejak tahun 2022, Malioboro Mall berubah nama menjadi Plaza Malioboro. Perubahan nama ini dikarenakan berubahnya pihak pengelola.
-
Mengapa Pemena diubah namanya dari Perbegu? Sehingga kepercayaan ini berubah nama agar sedikit lebih halus dengan sebutan Pemena.
"Harus diganti. Tapi itu memang belum masuk ke proses (BIG), jadi nama itu memang belum nama resmi memang. (Tapi) harus diganti," kata Mulyana saat ditemui usai konferensi pers acara "International Training On Toponymy" di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (19/5).
Ada 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada sebelumnya. Pada poin kedua berbunyi untuk penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.
Selain itu, tidak boleh menggunakan nama orang, kecuali nama orang tersebut sudah meninggal dan aturannya pun harus menunggu lima tahun. "Tidak menggunakan nama orang kecuali orang tersebut sudah meninggal dan meninggalnya pun ditunggu lima tahun. Kenapa, karena kita tidak tahu akhir hidup seseorang, dia pahlawan atau pecundang," imbuhnya.
Stadion Lukas Enembe menjadi contoh penamaan yang berujung pada masalah dan membingungkan. "Seperti kemarin nama stadion di Jayapura, stadion Lukas Enembe, sekarang bapak gubernurnya masuk KPK, bingung kita, kan tadinya mau memberikan penghargaan, (apa) orang seperti itu diberikan penghargaan," tanyanya.
"Bingung juga, kalau ada contoh apakah ada nama yang tidak memenuhi prinsip, itu salah satunya, menggunakan nama orang yang masih hidup," ujarnya.
Berikut 10 prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan peraturan yang telah ada:.
a. Prinsip utama nama rupabumi tersebut adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia.b.Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.c.Menggunakan abjad romawi.d.Menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.e.Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.f.Menggunakan paling banyak tiga kata.g.Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.h. Menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga.i.Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan atau daerah.j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaPj Wali kota Jayapura Frans Pekey mengajak seluruh warga menjaga kamtibmas jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaPolda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaTim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.
Baca Selengkapnya