Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki

Merdeka.com - Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.
Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.
Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Karena itu, terhadap usulan revisi ini, Samad menilai Ruki telah melakukan pelanggaran yuridis. "Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal in pak Ruki," kata Samad.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya