Sambil bawa bayi, FT yang dilaporkan istri jenderal divonis 5 bulan bui

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan tujuh hari kepada FT, dalam sidang putusan, Senin (1/10). FT adalah terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri jenderal TNI.
"Menjatuhkan hukuman lima bulan tujuh hari penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 9.000," kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Lutfi.
Hakim menilai bahwa perbuatan FT melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dasarnya, FT dianggap melanggar pasal itu karena tak dapat memenuhi pesanan 10 paket batik yang dipesan DW. Padahal telah menerima uang senilai Rp 2,5 juta.
Vonis dari pengadilan ini lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi yaitu 8 bulan penjara. Adapun sidang berjalan lancar, meskipun digelar sore pukul 16.30 WIB.
Sebetulnya sidang putusan dijadwalkan pada Jumat lalu. Namun, FT melahirkan anak perempuan, karena usia kandungannya sudah cukup umur. Walhasil pada Jumat lalu, FT tak bisa hadir sehingga ditunda. Kali ini FT hadir sambil membawa bayinya.
Atas putusan itu, FT menerima dan tak akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Setelah vonis itu, FT hanya menjalani hukuman penjara selama 10 hari, karena sisanya dipotong masa tahanan.
"Iya saya terima (putusan)," singkat FT sesaat sesudah hakim menyampaikan putusannya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya