Sandi Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri
Merdeka.com - Sandi Butar Butar, pegawai honorer di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri. Ini adalah panggilan pertamanya. Dalam surat dengan nomor R.06/M.2.20.2/Dek/04/2021, tertera bahwa Sandi diminta datang ke ruang Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok memberikan keterangan mengenai dugaan pemotongan honor lembur war-war dan penyemprotan disinfektan Covid-19, serta pengadaan sepatu PDL di DPKP Kota Depok.
Saat datang, Sandi yang berseragam segera masuk ke ruang jaksa. Ditemui saat istirahat, Sandi mengatakan kedatangannya untuk memberikan keterangan soal dugaan pemotongan dana Covid-19.
"Saya hanya memenuhi panggilan dari Kejaksaan saja. Memenuhi panggilan dari Kejaksaan, itu ada panggilan mereka mengenai sesuatu pemotongan intensif yang kami terima, bersangkutan dana Covid," kata sandi, Jumat (16/4).
Dia menjelaskan pernah diminta tanda tangan soal dana war-war penanggulangan Covid-19. Nilai yang tertera saat dia tandatangan sebesar Rp 1,7 juta. Dia mengaku kaget ketika uang yang diterimanya hanya separuhnya saja.
"Ya saya tanda tangan sekitar Rp 1,7 juta, terimanya Rp 850ribu. Cuma sekali tahun 2020," tambahnya.
Sandi mengaku kedatangannya ke Kejari Depok juga dengan membawa bukti baru. Bukti tersebut sudah dia serahkan ke jaksa. "Iya buktinya sudah ada sudah saya serahkan semua. Hari ini juga ada sudah saya serahkan. Kalau untuk sekarang mengenai pemotongan uang insentif kami yang bersangkutan dari dana Covid," tegasnya.
Dana yang diduga disunat itu adalah dana penyemprotan disinfektan selama pandemi. Dia dan temannya di DPKP Depok mengaku hanya menerima satu kali saja insentif. Namun di instansi lain ada yang menerima hingga tiga kali.
"Selama Covid dan sampai sekarang, saya dan anggota di lingkup saya memang faktanya hanya sekali menerima. Tapi di instansi lain katanya mereka cairnya 3 kali," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSandi Klaim PPP Lolos ke Parlemen: Jangan Sampai Ada Suara Hilang dan Berkurang
Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno, mengklaim partainya sudah melampaui 4 persen atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Jam Tangan hingga Sepatu ke Simpatisan PPP, Sandiaga Uno Terpaksa Nyeker di Malang
Ketua Bappilu PPP Sandiaga Salahuddin Uno terpaksa nyeker atau tidak mengenakan alas kaki saat memberikan sambutan di depan simpatisan partainya.
Baca SelengkapnyaDitanya soal Sikap PPP Terkait Hak Angket Pemilu, Sandiaga Serahkan ke Mardiono
Sandiaga enggan berkomentar banyak soal hak angket Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya