Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Warga Tak Bermasker, Pemkot Palembang Kumpulkan Rp 2,5 Juta

Sanksi Warga Tak Bermasker, Pemkot Palembang Kumpulkan Rp 2,5 Juta Operasi Yustisi untuk Pelanggar PSBB di BSD. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hampir dua pekan penerapan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19 atau sejak Kamis (17/9), ditemukan 222 warga tak mengenakan masker. Dari jumlah itu, uang yang masuk ke kas daerah dari penerapan sanksi denda hanya Rp 2,5 juta.

"Sampai sekarang sanksi denda sudah terkumpul untuk kas daerah sebesar Rp2,5 juta. Denda yang dikenakan mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Palembang Budi Norma, Selasa (29/9)

Menurut dia, banyak hal yang menyebabkan minimnya pendapatan kas dari sanksi denda. Yakni kebanyakan pelanggar lebih memilih diberikan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, membersihkan trotoar dan taman. Selain itu, pelanggar juga hanya diberikan sanksi teguran karena mengenakan masker di dagu atau menyimpannya di saku.

"Rata-rata minta sanksi sosial, tidak banyak yang pilih sanksi denda," ujarnya.

Dari sisi usia, pelanggar rata-rata berusia mulai 20 sampai 35 tahun. Mereka pada umumnya sudah mengetahui pentingnya menggunakan masker dalam mencegah penularan Covid-19 namun beralasan lupa membawa.

"Kebanyakan sudah tahu wajib masker dan ada sanksi bagi pelanggar, tapi masih tidak mengindahkan," kata dia.

Ke depan, sambung dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar di setiap sudut kota. Sama halnya razia di perkantoran pemerintah dan swasta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sebelum ada perintah berhenti dari Wali Kota Palembang, kami terus razia dan tindak pelanggar. Siapa pun itu jika melanggar akan kami angkut dan sidang tipiring di Monpera," tegasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP