Sanksi Warga Tak Bermasker, Pemkot Palembang Kumpulkan Rp 2,5 Juta
Merdeka.com - Hampir dua pekan penerapan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19 atau sejak Kamis (17/9), ditemukan 222 warga tak mengenakan masker. Dari jumlah itu, uang yang masuk ke kas daerah dari penerapan sanksi denda hanya Rp 2,5 juta.
"Sampai sekarang sanksi denda sudah terkumpul untuk kas daerah sebesar Rp2,5 juta. Denda yang dikenakan mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Palembang Budi Norma, Selasa (29/9)
Menurut dia, banyak hal yang menyebabkan minimnya pendapatan kas dari sanksi denda. Yakni kebanyakan pelanggar lebih memilih diberikan sanksi sosial, seperti menyapu jalan, membersihkan trotoar dan taman. Selain itu, pelanggar juga hanya diberikan sanksi teguran karena mengenakan masker di dagu atau menyimpannya di saku.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Siapa yang bisa menggunakan masker ini? Masker ini biasanya sesuai untuk kebanyakan jenis kulit, tetapi bagi mereka yang memiliki kulit sensitif, sangat disarankan untuk melakukan tes patch terlebih dahulu.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
"Rata-rata minta sanksi sosial, tidak banyak yang pilih sanksi denda," ujarnya.
Dari sisi usia, pelanggar rata-rata berusia mulai 20 sampai 35 tahun. Mereka pada umumnya sudah mengetahui pentingnya menggunakan masker dalam mencegah penularan Covid-19 namun beralasan lupa membawa.
"Kebanyakan sudah tahu wajib masker dan ada sanksi bagi pelanggar, tapi masih tidak mengindahkan," kata dia.
Ke depan, sambung dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar di setiap sudut kota. Sama halnya razia di perkantoran pemerintah dan swasta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sebelum ada perintah berhenti dari Wali Kota Palembang, kami terus razia dan tindak pelanggar. Siapa pun itu jika melanggar akan kami angkut dan sidang tipiring di Monpera," tegasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAnak-anak dan lanjut usia merupakan kelompok terbanyak sebagai penderita ISPA akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaMasker dianggap bisa melindungi anak-anak dari bahaya polusi.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPolusi Udara Jakarta berada pada fase terburuk dan memicu berbagai penyakit
Baca SelengkapnyaPolusi udara juga bisa memperparah penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan PPOK.
Baca SelengkapnyaData itu berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jateng.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaKapolres juga mengajak para pemilih pemula untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan tidak termakan informasi palsu atau hoaks.
Baca Selengkapnya