Satpol PP di Jembrana Minta Duit 'Pengertian' Rp 350.000 ke Penghuni Kos

Merdeka.com - Nyoman DM (53), PNS yang berdinas di Kantor Pol PP Pemkab Jembrana tidak bisa berkutik saat aparat Kepolisian dari Polres Jembrana membekuknya.
Dia ditangkap polisi karena tertangkap tangan melakukan pungli ke sejumlah penghuni indekos di Jalan Bima Sena, Kelurahan Lelateng, Negara, Sabtu (26/1), pukul 17.00 Wita. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 350.000 yang diduga hasil pungli.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan PNS tersebut.
Menurut Yusak, pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan mengajak rekannya, yakni I Komang PA alias Klemong dengan modus meminta dana pengertian agar tidak dirazia Pol PP dengan jumlah pungutan bervariasi.
"Klemong bertugas menghubungi para penghuni kos agar mau menyetorkan dana pengertian kepada Nyoman DM. Sedangkan Nyoman DM yang bertugas mengambil uang ke penghuni kos setelah terkumpul," ucap Yusak A Sooai, Senin (28/1).
Pelaku tertangkap tangan petugas saat melakukan pungutan uang pengertian kepada Rike Polupi (31), Teti Mulyati (33) dan Fitri Kurniati (38), tiga-tiganya asal Bandung, Jawa Barat, yang indekos di Jalan Bima Sena, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana, Bali.
"Yang bersangkutan dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak tiga ratus lima puluh ribu rupiah telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mengejar temannya yang saat penangkapan kabur," tutup Yusak.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi, membenarkan bahwa yang tertangkap tangan melakukan pungli itu adalah anggotanya. Menurutnya perbuatan itu dilakukan diluar jam dinas.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya