Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor daerah Cimanggis

Satpol PP tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor daerah Cimanggis satpol pp tertibkan PKL di jl raya bogor. ©2018 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Bogor KM 31. Selain itu, ikut ditertibkan lima bangunan liar yang ada di lokasi. Penertiban dilakukan Senin pagi di Jalan Raya Bogor KM 31 Kelurahan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, lapak yang ditertibkan itu melanggar aturan. Karena lapak itu digelar hingga memakan bahu jalan di beberapa ruas jalan di sekitar Pasar Cisalak.

Keberadaan PKL di bahu jalan raya Bogor dinilai melanggar aturan yakni Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Para PKL yang memakan sebagian badan jalan itu memicu kemacetan di Jalan Raya Bogor, dan membuat kendaraan yang membawa barang milik pedagang ke Gedung Pasar Cisalak, sulit untuk keluar masuk melalui Jalan H Uhan dan Jalan Koja," katanya, Senin (3/9).

Pihaknya menertibkan para PKL di sana dengan membongkar dan memindahkan lapak mereka dari badan jalan. "Sebelum penertiban kami sudah melayangkan surat peringatan atau teguran ke semua para pedagang," tukasnya.

Dalam surat itu, para PKL diberi waktu 3x24 jam sejak menerima teguran. Mereka diminta untuk membongkar dan menyingkirkan lapak serta barang dagangan mereka dari badan jalan di sekitar gedung pasar.

"Karena tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP