Satu Orang jadi Tersangka Kasus Berkurangnya Takaran MinyaKita, Begini Cara Kerja Pelaku
AWI menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus takaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai. Satu orang inisial AWI yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).
"Sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," sambungnya.
AWI ditangkap di sebuah perusahaan yang semula bernama PT Alta Global dan kemudian berganti menjadi PT Ayarasa Nabati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata bahan baku minyak goreng curah yang didapatkan perusahaannya itu berasal dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo.
Sementara kemasan botol ataupun pouch yang bakal diisi minyak tersebut didapatkan dari trader PT MGS yang juga berada di Bekasi, Jawa Barat.
"Harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol, per piece. Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per piece, itu untuk potchnya atau tempatnya," ujarnya.
AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Dia diminta mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu adalah MinyaKita.
"Berarti ada merek lain selain minyak kita," ucapnya.
Terkait dengan penggunaan merek MinyaKita dalam usahanya, dia mengaku berdasarkan persetujuan dari Dirjen Perdagangan dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003, dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.
AWIa menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Terkait kasus yang menjerat AWI, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 450 dus merek Minyakita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusi. Kemudian, satu lembar surat jalan kepada toko Sidolari up Wakno, 9 Maret 2025.
Lalu, 180 Minyakita kemasan pouch yang diamankan di dalam gudang dan 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch bag, dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol serta tiga unit heavy bag, mesin sailor, dan empat unit timbangan.
"Selain itu juga ditemukan 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1000 liter dan atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," paparnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan/atau Pasal 66, juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilian Kesesuaian.
"Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan/atau Pasal 263, KUHP," pungkasnya.