Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu tersangka pembuat & pengedar uang palsu berprofesi sebagai dokter

Satu tersangka pembuat & pengedar uang palsu berprofesi sebagai dokter Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/club4Traveler

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka. AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di daerah Pandeglang, Banten.

Dari empat orang tersangka tersebut, satu di antaranya ternyata berprofesi sebagai seorang Dokter yaitu AP. Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Daniel Tahi Monga Silitonga saat melakukan Konferensi Pers terkait penangkapan sindikat uang palsu.

"Itu tersangka inisial AP profesi dokter, buka praktek di daerah Bekasi," katanya di Kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Lebih lanjut, Daniel pun mengungkapkan alasan AP berani memalsukan dan mengedarkan uang palsu tersebut lantaran dirinya terlilit utang.

"Pengakuan dia (AP) terlilit utang. Sering didatangi debt collector yang menagih utang. Jadi AP terlibat (sindikat uang palsu) ingin butuh uang dengan cepat," ungkapnya.

Dalam hal ini, AP sendiri berperan sebagai pemodal dengan memberikan uang sebanyak Rp 250 juta terhadap AK, AD dan AM. Uang itu nantinya digunakan untuk membeli peralatan sekaligus bahan untuk mencetak uang palsu.

"Itu dia serahkan uang Rp 250 juta kepada tersangka lain. Sebagai modal untuk buat uang palsu," tandasnya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya bernama Tutok. Dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah membantu AP dalam memberikan modal uang kepada AK, AD dan AM.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Empat orang tersebut ditangkap lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Motif daripada para tersangka membuat dan mengedarkan uang palsu, karena ingin mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai yang sudah mereka lakukan sejak 2015 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, No Pol B 4714 BEU berikut SINK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP