Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Security jadi otak pencurian uang di RPH Karawaci

Security jadi otak pencurian uang di RPH Karawaci Pengungkapan pencurian RPH. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Aksi pencurian di rumah potong hewan (RPH) Karawaci di Cibodas, kota Tangerang pada Kamis (9/8) akhirnya terkuak. Tujuh pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya, yang bertindak sebagai eksekutor ditembak mati Polisi di Kawasan Palem Semi,Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan dalam keterangannya, menyebutkan FR (37), pegawai RPH yang bertugas sebagai petugas keamanan RPH, telah 'berselingkuh' dengan komplotan tersebut.

"Ternyata, security yang memberi banyak info lapangan. Dia yang memetakan kondisi di RPH," kata Kapolres, Jumat (10/8).

FR sendiri mengaku tergiur, untuk berkomplot merencanakan aksi pencurian itu, karena tergiur nilai rupiah yang cukup lumayan.

"Dijanjikan Rp 100 juta. Ngakunya baru sekali ini," ucap Hary.

Diterangkan FR, dia sengaja terlibat aksi kejahatan itu, untuk menyenangkan anak istrinya.

"Saya terlibat, saya yang beri tahu letak uang dan denah RPH. Saya melakukan ini, karena kasihan dengan anak dan istri yang hidup susah," katanya.

FR mengakui, awal mula dirinya tergabung komplotan ini berawal dari pertemananya dengan Zamawi (pelaku ditembak mati) yang dikenalkan dari rekannya.

"Saat itu nawarin kerja dengan hasil yang lumayan, karena butuh saya mau," ucap dia.

Sementara, menurut pengakuan karyawan lainnya, Samawi (35) mengatakan, saat kejadian tersebut, pelaku beraktivitas seperti biasa, yang kebetulan pada saat kejadian, FR sedang bertugas menjaga RPH pada pagi hingga siang hari.

"Dia memang bolak-balik saja tapi, kita gak curiga, karena kan memang kalau satpam ya bolak balik. Jadi, kaget juga pas tahu dia terlibat perampokan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, kasir RPH Karawaci disekap kawanan pencuri bersenjata api dan senjata tajam, pelaku yang masuk dari plafon kantor RPH meminta korban penyekapan menunjukkan uang hasil penjualan usaha RPH.

Saat ini, kelima pelaku sudah berada dalam tahanan Mapolres Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku disangkakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," ucap Kapolres.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP