Sekda Kukar tak tahu keberadaan Bupati Rita dan status tersangka

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan kantor Bupati Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/9) malam. Sepanjang hari, KPK menggeledah semua sudut ruang kerja Bupati Rita Widyasari. Tidak hanya ruang kerja Bupati, beberapa ruangan lain juga digeledah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Marli memastikan, KPK membawa dokumen dari setiap ruang yang mereka masuki. "Sebenarnya KPK, cuma cari dokumen. Apa yang dilihat, mereka bawa. Kasus enggak jelas, cuma cari dokumen," kata Marli, Selasa (26/9) malam.
Salah satu dokumen yang dibawa oleh tim penyidik KPK adalah dokumen yang berisi perjanjian dengan pihak lain. "Bukan soal izin tambang. Yang jelas, nantilah KPK yang mengekspos," ujar Marli.
"Dalam kegiatan KPK hari ini, kita dukung. Seharian saya melayani. Soal dokumen lainnya, nanti saja lah itu. Semua, semua gedung didatangi KPK. Semua (gedung) ABC," terang Marli.
Dia menjelaskan, semua bagian di gedung kantor Bupati dan Sekretariat Bupati, tidak luput dari pemeriksaan KPK. "Seluruh bidang didatangi, seluruh ruang didatangi. Semua bidang, ada 12 bagian ya," ungkapnya.
Lantas dimana Bupati Rita saat tim KPK menggeledah ruang kerjanya? Marli mengaku tidak tahu persis keberadaan sang bupati. Termasuk status tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
"Bupati dimana saya kurang tahu. Handphone diambil, tidak bisa komunikasi. KPK juga tidak menyebutkan statusnya (Bupati)," katanya lagi.
"KPK cuma kumpulkan dokumen. Saya tidak ditanya, mengiringi saja (KPK) ke sana (memasuki ruang Setkab). Wabup juga tdk bisa komunikasi," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK ternyata sudah menetapkan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama.
Penetapan tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan yang dilakukan delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama.
"Ya dia ditetapkan tersangka tapi detailnya nanti diketahui tapi itu pengembangan kasus bukan OTT," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Laode menegaskan bahwa pengungkapan kasus Rita bukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia belum mau menjelaskan kasus yang menjerat Rita. Detil kasus akan disampaikan oleh juru bicarq KPK Febri Diansyah.
"Ya kasus yang sudah dikembangkan penyelidikan penyidikan biasa," terangnya.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah kantor Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Belum diketahui jelas kasus yang sedang diselidiki tim anti rasuah ini. Namun kabar beredar, terkait kasus dana bantuan sosial.
Keterangan diperoleh, tim KPK tiba di kompleks Kantor Bupati, mulai pukul 09.00 Wita pagi tadi. Kedatangan petugas KPK sekitar 10 orang, didampingi personel Brimob Polda Kaltim bersenjata itu, bikin kaget pegawai.
Sejumlah pegawai di Sekretariat Kabupaten, diminta untuk tidak keluar ruangan, saat KPK hendak masuk ke ruangan. Sebagian lagi, diperkenankan keluar ruangan.
Sederetan ruangan di Setkab Kutai Kartanegara yang digeledah adalah ruang bagian keuangan, ruang bagian hukum, hingga ruang Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Benar, di ruangan Setkab digeledah KPK," kata seorang sumber merdeka.com di kantor Bupati Kutai Kartanegara, Selasa (26/9). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya