Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekretaris BPPKAD Gresik Potong Insentif Anak Buah Hingga Terkumpul Rp 500 Juta

Sekretaris BPPKAD Gresik Potong Insentif Anak Buah Hingga Terkumpul Rp 500 Juta Kejaksaan Gerebek Kantor BPPKAD Pemkab Gresik. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik M Muktar. Sebab, Sekretaris BPPKAD melakukan pungutan liar (pungli) terhadap anak buahnya sendiri.

Modus ini dibeberkan Kejari Gresik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung. Uang insentif jasa pemungutan pajak daerah yang diterima anak buahnya diminta dan dipotong M Muktar yang menjabat sebagai Sekretaris BPPKAD Pemkab Gresik.

"Padahal, uang insentif itu sudah dibagikan ke pegawai melalui rekening. Namun, oleh yang bersangkutan, diperintahkan untuk ditarik secara cash," ujarnya, Rabu (16/1).

Penarikan uang dalam jumlah bervariasi. Tergantung jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10 persen, pejabat setingkat kepala seksi 20 persen dan pejabat setingkat kepala bidang 30 persen.

Potongan uang insentif itu, disetorkan pada tersangka secara tunai. Sayangnya, dikonfirmasi mengenai sejak kapan pemotongan semacam ini terjadi, Richard mengaku belum bisa membeberkannya.

"Itu masih bagian dari penyidikan, belum bisa kami ungkapkan. Yang jelas, peranan dari Sekretaris dalam kasus ini cukup telak," tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan bukti yang mengarah pada saksi lain, bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Gresik) menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan di kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/1). Selain ditetapkan tersangka, Sekretaris Dinas BPPKAD, M Muktar, juga langsung ditahan oleh kejaksaan di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Uang tersebut, dari keterangan para pegawai sementara ini, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP