Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sel 'Tikus' hingga 'Register F' untuk Napi Asimilasi yang Berulah Lagi

Sel 'Tikus' hingga 'Register F' untuk Napi Asimilasi yang Berulah Lagi penjara. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Para narapidana yang berulah seusai mendapat pembebasan lebih awal karena adanya wabah corona, bakal mendapatkan hukuman khusus jika balik ke penjara. Tak tanggung-tanggung, sel 'tikus' pun disiapkan untuk para napi yang belum juga bertobat itu.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut akan dikurung di sel isolasi atau biasa juga disebut sel 'tikus' hingga masa pemidanaannya berakhir.

Pargiyono menjelaskan, saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP. Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," terangnya, Senin (13/4).

Meski begitu, Pargiyono tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Sampai saat ini, ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan jahatnya. Masing-masing yang terjadi di Blitar 1 orang dari Lapas Blitar karena pencurian sepeda motor, Surabaya 2 orang dari Lapas Lamongan karena menjambret dan di Malang 1 orang dari Lapas Madiun karena pencurian sepeda motor.

"Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail," terangnya.

Namun, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan. Salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi Whatsapp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP. Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa.

"Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakuan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," urainya.

Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/ rutan yang bersangkutan.

Salah satunya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengijinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru. Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini," harapnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP