Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Agus & Saut, pengacara Setnov juga polisikan Aris Budiman & penyidik KPK

Selain Agus & Saut, pengacara Setnov juga polisikan Aris Budiman & penyidik KPK direktur penyidikan KPK Aries Budiman. ©2017 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Kuasa Hukum Setya Novanto telah melaporkan dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan pada Senin (9/10) lalu, dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut selain Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, ada sejumlah orang di KPK yang juga ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia menyebut Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dan beberapa penyidik juga dilaporkan.

"Itu berawal dari laporan 9 Oktober 2017 oleh pengacara Setya Novanto yang laporkan dua pimpinan KPK, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman dan juga ada beberapa penyidik," kata Tito di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).

Belum ada sebulan laporan itu dibuat, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pihak terlapor khususnya Saut dan Agus.

Tito pun menegaskan, meski SPDP tersebut sudah keluar dan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, bukan berarti Saut dan Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, Saut dan Agus masih berstatus sebagai terlapor.

"Tapi dalam SPDP terhadap dua orang yang dilaporkan yaitu Agus dan Saut sebagai terlapor. Jadi beritahu jaksa dimulainya penyidikan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP