Selama Masa Darurat Corona, Polda Jateng Tidak Tilang Pengendara yang Masa SIM Habis

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terapkan kebijakan tidak akan menilang para pengendara sepeda motor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis di masa darurat penanganan virus corona.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Subandrya mengatakan sudah lakukan sosialisasi kepada jajaran anggota Satlantas. Bahwa bila ada pengendara, SIM-nya yang sudah terlambat perpanjangan jangan mencari-cari kesalahan saat razia.
"Kami dispensasi dua bulan jika pengendara SIM-nya habis belum perpanjangan kasih pengarahan saja, jangan ditilang, kecuali melanggar. Bila ada anggota polisi yang nilang gara-gara SIM-nya sudah jatuh tempo, laporkan saja," kata Subandrya saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Dia mengungkapkan kebijakan ini berlaku bagi para pengajuan yang belum melakukan perpanjangan SIM terhitung sejak Selasa, 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
"Jadi kami fasilitasi jangan suruh buat SIM baru, cukup untuk perpanjang saja," jelasnya.
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Jateng, Kompol Herdiawan menyatakan dispensasi itu diambil untuk mengurangi kerumunan pemohon pembuat dan perpanjang SIM di ruang Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tiap polres wilayah Polda Jateng.
"Kami patuh, jadi dispensasi ini juga kita terapkan supaya warga lebih baik di rumah dulu. Pelayanan SIM di Satpas juga dikurangi, adapun pada hari senin-kamis pelayanan dilakukan dari jam 08.00-12.30 WIB. Jumat 08.00-11.00 WIB. Sabtu 08.00-11.30 WIB," kata Herdiawan.
Dia mengaku, di tengah mewabahnya virus ini, prosedur pelaksanaan tes psikologi bagi pemohon pembuat SIM baru dan perpanjangan tetap digelar.
Meski demikian, pihaknya mengurangi jumlah peserta pada tes psikologi tersebut. Hal itu ditempuh guna menerapkan kebijakan jaga jarak atau social distancing.
"Tetap digelar, tapi jumlah pesertanya dalam satu ruangan tes psikologi kami terapkan jarak 1 meter. Tiap pemohon SIM pun sebelum masuk satpas akan disemproti disinfektan. Pokoknya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Polda Jateng," ungkap Herdiawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya