Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Pandemi Covid-19, Volume Limbah Medis di Solo Naik 10 Persen

Selama Pandemi Covid-19, Volume Limbah Medis di Solo Naik 10 Persen Memindahkan Pasien Terinfeksi Covid-19. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Imbas Pandemi Covid-19, volume limbah medis di Kota Solo mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Hal tersebut sebagai akibat tingginya operasional fasilitas layanan masyarakat dalam menangani kasus infeksius.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herri Widianto kepada wartawan, Senin (15/3). Menurut dia, kenaikan volume limbah didominasi alat pelindung diri (APD).

"Selama pandemi Covid-19 ini naik 10 persen. Kalau pada hari normal di luar pandemi, volume limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) sekitar 6-7 ton/hari," ujarnya.

Menurut Herri, pengelolaan limbah tersebut dilakukan oleh beberapa fasilitas layanan kesehatan yang mengelola sendiri dan sebagian lagi dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Kalau di Solo yang bisa mengelola sendiri itu RSUD dr Moewardi. Mereka sudah memiliki insinetator untuk pembakaran limbah. Kemudian RS dr Oen Kandang Sapi Solo. Mereka punya autoklaf, teknologi pengolahan limbah yang bersifat ramah lingkungan," terangnya.

Selain itu, dikatakan Herri, pengelolaan sampah media seluruh fasilitas layanan kesehatan yang ada di Solo diserahkan ke pihak ketiga semua. Di antaranya, PT Arah yang punya insinerator di Polokarjo, Sukoharjo, PT Putra Restu Ibu Abadi di Mojokerto, dan PT Prasadana Pamunah Limbah Industri di Gunung Putri, Bogor.

"Untuk limbah medis B3 dari lokasi karantina mandiri penanganannya juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga," katanya.

"Karantina mandiri di rumah maupun yang difasilitasi oleh pemerintah, limbah B3 medis atau limbah khusus berpotensi Covid-19 limbahnya menjadi tanggung jawab puskesmas di masing-masing wilayah," imbuhnya.

Terkait tata cara pengelolaan limbah medis berpotensi Covid-19 di masing-masing fasilitas layanan kesehatan, Pemerintah Solo pada 26 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas.

"Masing-masing fasilitas kesehatan sudah ada izin penyimpanan sementara limbah medis B3. Selama disimpan harus rutin disemprot dengan cairan klorin, apalagi jika limbah tersebut berpotensi Covid-19 sehingga masuk kategori infeksius," tandasnya.

Untuk masa simpan limbah kategori infeksius, lanjut dia, maksimum selama 2x24 jam jika disimpan di tempat penyimpanan dengan suhu di atas nol derajat, sedangkan jika di bawah suhu tersebut bisa sampai 90 hari.

Namun demikian, ditegaskannya, harus rutin dilakukan penyemprotan disinfektan.

"Harus rutin disemprot, mulai pemilahan di mana limbah itu dihasilkan, saat pengangkutan, hingga pengawasan penggunaan APD untuk pengelolanya," pungkas Herri.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP