Selundupkan 1 Kg sabu & 21.000 ekstasi, 3 nelayan Medan dibui 15-20 tahun

Merdeka.com - Seorang nelayan Tanjung Balai, Sumut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan dua rekannya dihukum masing-masing 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiganya bersalah menyelundupkan 1 Kg sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.
Terdakwa yang dihukum 20 tahun penjara yakni Syamsul Bahri (45). Dia adalah nakhoda kapal. Sementara mekaniknya, Joniwan Sianipar (40), dan anak buah kapal Abdul Rasyid Sinaga (60) dihukum masing-masing 15 tahun penjara.
Vonis itu diambil dalam sidang yang digelar Kamis (11/1) dengan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara. Dia menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Abdul Rasyid dan Joniwan Sianipar diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan dengan 3 bulan kurungan," ucap Sri Wahyuni.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menyampaikan hal yang sama.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Randi meminta agar ketiganya dihukum seumur hidup.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Sumut di pelabuhan tikus di Tanjung Balai, Minggu (16/4/2017). Mereka disergap ketika menyandarian kapal nelayan tradisional di sana. Seorang tersangka pelaku, Rafib Afandi Ginting alias Pandi, ketika itu melawan petugas dan ditembak mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya