Selundupkan 60 ribu ekstasi, WN Taiwan divonis 15 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 15 tahun penjara terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, dengan mendatangkan ekstasi dengan jumlah 60 ribu butir ekstasi. Amar putusan hakim, terdakwa WNA asal Taiwan bernama Chen Yung Lin, kos di di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No 50 A Surabaya dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Caranya, terdakwa mengambil paket kiriman berisi 40 ribu butir pil ekstasi dari Taiwan, di Kantor Pos Indonesia Jalan Kebon Rojo, Surabaya. Barang haram itu disembunyikan di kemasan kardus teh.
Saat dilakukan pengambilan pil setan tersebut dan baru keluar dari kantor pos Indonesia langsung ditangkap polisi. Setelah itu tersangka di bawah ke tempat kos menemukan 20 butir ekstasi disimpan dalam kardus teh China.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Serta menemukan 6 butir ekstasi dan 42 butir ekstasi warna pink, hingga mencapai total 60.042 butir ekstasi atau setara 1,6 kg. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan pasal 61 ayat 1 Undang-undang nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Terbukti ikut terlibat melakukan peredaran narkoba, dengan ini menyatakan, memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," terang Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto, Senin (3/10).
Vonis yang diberikan hakim tersebut, sama seperti yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang menjadi pertimbangan hakim, karena terdakwa ikut terlibat mengedarkan dan memasukkan narkoba di Indonesia berulangkali.
"Hal itulah yang melakukan pemufakatan kejahatan dengan melakukan dan sengaja berulangkali (mengedarkan dan memasukkan narkoba)," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaBule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Baca Selengkapnya