Sembunyikan sabu-sabu di kaos kaki bayi, AHA dibekuk petugas
Merdeka.com - Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan pengedar narkoba berinisial AHA (25) karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam kaos kaki bayi.
"Satu klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu ditemukan dalam salah satu kaos kaki bayi warna pink, beratnya mencapai 5,37 gram," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung seperti dilansir Antara, Jumat (13/1).
Dia menjelaskan, AHA ditangkap di rumahnya di wilayah Karang Purwa, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Narkoba yang disembunyikan dalam kaos kaki bayi itu ditemukan polisi di dalam kamarnya.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Selain barang yang diduga narkoba, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan AHA sebagai pengedar narkoba. Yakni sebuah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 654.000 yang diduga hasil transaksi penjualannya.
Penangkapan AHA, lanjutnya, berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Kecurigaan itu pun mengarah pada dugaan kerap terjadinya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.
"Jadi berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penggerebekkan dirumahnya," ujar Agung.
Lebih lanjut, AHA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda NTB,terhitung sejak diamankan pada Minggu (8/1) lalu.
Akibat perbuatannya, kini AHA disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, dan Pasal 127 Ayar 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan sangkaan pasalnya, yang bersangkutan terancama pidana penjara sedikitnya empat tahun penjara," ucapnya. (mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga perputaran uang transaksi narkoba di Kampung Bahari di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara cukup besar.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaSeorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya