Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat disidang, napi kasus narkoba Rutan Tanjung Gusta dirawat RSJ

Sempat disidang, napi kasus narkoba Rutan Tanjung Gusta dirawat RSJ Budi Santoso alias Budi Bewok. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Terdakwa perkara narkotika, Budi Santoso alias Budi Bewok (37), akhirnya tidak lagi mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan dia mengalami gangguan jiwa sehingga harus dirawat di rumah sakit jiwa.

Majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris menginstruksikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan Budi dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Menetapkan terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk diobservasi atas penyakit yang dialami dan dirujuk ke rumah sakit jiwa di Medan...Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa," sebut Aswardi Idris‎, Senin (17/7).

Budi Santoso alias Budi Bewok (37) merupakan warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulo Brayan, Medan Timur. Dia didakwa dalam perkara narkotika setelah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎.

Sebelumnya, Budi yang mengalami gangguan jiwa telah 3 kali disidangkan. Selama di gedung PN Medan, dia terus bersikap aneh dan bicara melantur. Pada sidang keempat majelis hakim akhirnya membuat penetapan.

Sesuai Pasal 44 KUHP, penderita gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Hakim dapat memerintahkan untuk memasukkannya ke rumah sakit jiwa selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP