Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengketa Karhutla, JJP nilai kesaksian Bambang Hero banyak kejanggalan

Sengketa Karhutla, JJP nilai kesaksian Bambang Hero banyak kejanggalan Ilustrasi

Merdeka.com - Pengacara PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Didik Kusmiharsono menilai, ada banyak kejanggalan dalam keterangan saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hero Saharjo dalam gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pertama, saksi ahli dinilai tidak menggunakan laboratorium lingkungan yang kredibel. Kedua, baru melakukan peninjauan lapangan lima bulan setelah peristiwa kebakaran. Ketiga, satu dari dua saksi ahli yang menandatangani gugatan tersebut telah diputus bersalah di PN Cibinong.

Menurut Didik, hasil laboratorium yang diajukan saksi ahli terkait kualitas udara menggunakan laboratorium kebakaran hutan dan lahan Fakultas Kehutanan IPB.

Padahal berdasarkan ketentuan Permen LH No 6 tahun 2009, laboratorium yang dipersyaratkan harus terakreditasi di komite agretasi Nasional (KAN). Selain tidak terakreditas di KAN, laboratorium IPB tidak memiliki alat pengukur kualitas udara.

"Kami pernah minta hasil laboratorium mengenai kualitas udara yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kerugian, namun tetapi hingga kini saksi tidak bisa menunjukkan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10).

Didik juga meragukan profesionalisme saksi ahli. Pasalnya, kebakaran Terjadi Juni 2013, sedangkan penelitian lapangan guna mencari bukti-bukti dilakukan pada November 2013.

"Bagaimana mungkin mendapatkan data valid setelah lima bulan sejak peristiwa kebakaran terjadi. Itupun hanya dengan melakukan kunjungan lapangan tidak lebih dari tiga jam. Dengan data yang minim seperti itu, herannya, saksi bisa menyimpulkan luasan kebakaran dan menunjukkan terjadi penurunan kualitas udara sebagai dasar tuntutan," lanjutnya.

Didik mengungkapkan, gugatan KLHK kepada JJP ditandatangani dua saksi ahli yakni Bambang Hero dan Budi Wasis cacat hukum.

"Basuki Wasis juga kami gugat dan telah mengakui ada kesalahannya. Beliau menarik kembali surat keterangan ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya dan berujung dengan putusan perdamaian," kata Didik.

Didik mengharapkan, pemerintah menyiapkan saksi lain yang profesional. "Gugatan KLHK sebesar Rp 500 miliar, kami pakai untuk menggugat kembali Bambang Hero karena beliau menggunakan data yang tidak valid. Melalui gugatan ini, kami mengharapkan pengadilan bisa meminta saksi untuk menyiapkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," terang Didik.

Pakar hukum kehutanan dan lingkungan DR Sadino ketika dimintai pendapat mengatakan, jika gugatan yang disampaikan menyangkut validitas data, pihak yang dirugikan bisa menggugat. Apalagi sebagai saksi ahli yang bersangkutan tidak sekedar memberikan keterangan normatif, namun juga mengambil sampel serta melakukan penelitian di lapangan.

Saksi ahli, kata Sadino seharusnya hanya menyampaikan fakta yang ada dan bukan mengolah data. "Hal ini juga patut dipertanyakan, mengapa seorang saksi ahli menyajikan semua data sendiri," nilanya.

Sadino mengingatkan, dalam proses hukum, kesalahan bisa saja terjadi dan tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk saksi ahli. Keberatan yang diajukan perusahaan dalam bentuk gugatan merupakan bagian dari proses peradilan, dan bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap akademisi.

Akademisi IPB Prof Yanto Santosa berpendapat, seorang saksi ahli baik yang memberatkan atau meringankan tidak boleh menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan kelompok tertentu. "Tugas saksi ahli adalah memberikan fakta sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya," kata Yanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP