Sengketa lahan antara UIN Jakarta dengan warga sudah berlangsung lama

Merdeka.com - Sengketa lahan 1.116 meter persegi antara Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dengan warga di RT 02 RW 04 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur berakhir dengan dirobohkannya sejumlah bangunan di sana.
Kuasa hukum warga, Mahyuni Harahap menuturkan, sejumlah warga telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1970. Menurutnya, lahan tersebut dimiliki tujuh kepala keluarga yang mendapat hibah dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) sejak tahun 1981.
"Mereka sudah tinggal sejak tahun 1970 dan hibah dari YPMII kepada tujuh orang yang merupakan bagian dari yayasan itu, diberikan pada 1981," ucap Wahyuni di Tangerang, Selasa (28/8).
Lahan hibah semula adalah rumah tinggal itu, berubah wujud menjadi tempat komersil berupa toko karena berada dekat dengan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia menganggap, eksekusi lahan yang dilakukan pada hari ini, tidak mengindahkan kaidah hukum, karena saat ini warga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta sama-sama menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PN Jaksel, atas gugatan perdata," kata dia.
Sementara Kabag Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Encep Dimyati mengaku, pihaknya hanya meneruskan amanat sebelumnya, terkait putusan PNegeri Kota Tangerang.
"Secara pribadi tentu saya tidak ada kepentingan, kami hanya menjalankan putusan PN Kota Tangerang, untuk mengambil lahan milik kami. Secara hukum putusan MA sudah inckraht juga terkait ini, jadi tak ada hukum yang kami langgar," kata dia.
Dilanjutkan dia, eksekusi lahan ini berdasarkan putusan pengadilan tahun 1994 Dan baru bisa terlaksana, setelah melalui proses panjang.
"Kami lakukan secara bertahap, prosesnya cukup panjang dan baru dieksekusi hari ini, berdasarkan amanat hukum," kata dia.
Dia memastikan, hibah tanah negara kepada tujuh kepala Keluarga tersebut tidak sah. Karena berdasarkan hasil persidangan, penjual tanah UIN (Kementerian Agama) itu dinyatakan bersalah.
"Jadi ini dijual oleh oknum yayasan YPMII melalui skema hibah. Sebenarnya mereka membeli kepada oknum dengan cara dicicil, tapi bagaimanapun salah membeli tanah negara," ucap Encep.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya