Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya
Ketiganya tertangkap setelah dua kelompok remaja menggelar aksi saling serang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ketiganya kelompok gengster ini ditangkap yakni R (18), MR (22), dan RK (22)
Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya
Tiga anggota gengster sadis yang kerap menyerang warga secara membabi buta di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap. Ketiganya yakni R (18), MR (22), dan RK (22) satu di antaranya berstatus anak.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono menerangkan ketiganya merupakan pelaku kejahatan yang tidak segan untuk melukai korban secara membabi buta.
Ketiganya tertangkap setelah dua kelompok remaja menggelar aksi saling serang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam peristiwa itu terdapat korban jiwa berinisial MA (19).
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), di mana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Mujiono, Jumat (17/5).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya tiga pelaku penyerangan dapat diringkus.
"Jadi ini memang kejadian antar dua kelompok. Di mana kelompok itu berinisial N yang beranggotakan saudara R dan korban, kemudian kelompok S beranggotakan MR, RK serta anak pelaku," ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, peristiwa saling serang antar gangster tersebut bermula dari adanya janjian antar kelompok gengster melalui media sosial untuk melakukan tawuran di wilayah Balaraja pada tengah malam.
Atas peristiwa bentrokan itu, satu pelaku saling serang tersebut terkena luka bacok pada bagian punggungnya. Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangstertersebut," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu para pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.