Seperti Indra Kenz, Polisi Bidik Aliran Harta Doni Salmanan di Kasus TPPU

Merdeka.com - Polisi Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan dan Akan Sita Aset Yang Diberikan ke Pihak Lain
Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Menurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.
"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ahmad.
Doni Salmanan atau dikenal dengan label Crazy Rich Bandung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Doni mengatakan, dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat , 4 Maret 2022.
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi, di mana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya