Serahkan uang jaminan Rp 3 M, pengusaha Mujianto tak ditahan Kejati Sumut

Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melepaskan pengusaha ternama di Kota Medan, Mujianto. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bebas setelah menitipkan uang jaminan Rp 3 miliar.
"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan, diteliti jaksa peneliti, dan sesuai dengan pendapat pimpinan kita, bahwa kita jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (26/7).
Ada beberapa alasan JPU tidak melakukan penahanan terhadap Mujianto. Salah satunya dia telah menitipkan uang Rp 3 miliar dan paspor sebagai jaminan. Selain itu, dia juga dalam keadaan sakit. "Kita menerima surat dari RS Mount Elizabeth Singapura yang menyatakan yang bersangkutan mengalami sakit infeksi empedu," sebut Sumanggar.
Sementara tersangka lainnya, Rosihan Anwar, juga tidak dilakukan penahanan. Staf Mujianto ini mengajukan permohonan dan dijamin keluarganya. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
Ditanya soal kemungkinan Mujianto kembali melarikan diri seperti saat di penyidikan, Sumanggar menyatakan, mereka tidak khawatir karena ada uang jaminan. Selain itu, juga ada jaminan dari pihak keluarga.
Saat ini, JPU akan melengkapi berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan itu. "Selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut, Kamis (26/7) siang. Penyerahan tahap dua (P22) itu dilakukan 3 hari setelah Mujianto ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura.
Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu, setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut. Dia sempat terdeteksi berada di Singapura.
Mujianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp 3 miliar.
Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan. Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya