Setnov disidang Rabu depan, Abraham Samad yakin KPK punya bukti kuat

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus Setya Novanto. Sidang perdana kasus Setya Novanto pun bakal digelar pada Rabu (13/12) di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel masih dilakukan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad meyakini KPK memiliki bukti kuat keterlibatan Setnov dalam kasus yang merugikan keuangan negara ribuan miliar rupiah itu.
"Kalau alat bukti, saya yakin KPK punya alat bukti yang kuat dan prosedur-prosedur hukum yang ada sudah dilalui KPK. Jadi intinya KPK harus lebih cepat," katanya, di Makassar, Kamis (7/12).
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, telah menetapkan persidangan perdana untuk tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Persidangan direncanakan akan digelar pada Rabu (13/12).
Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Humas Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo.
"Pelimpahan berkas dari KPK kemarin sore kita sudah terima kemudian sudah ditetapkan majelisnya. Persidangan hari Rabu depan 13 Desember 2017," kata Ibnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Dari susunan majelis hakim, tidak ada perombakan kecuali ketua majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, persidangan diketuai oleh Jhon Halasan Butarbutar.
Lantaran Jhon dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak, ketua majelis persidangan Setya Novanto diganti oleh hakim Yanto, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ketua majelis hakim DR. Yanto, selanjutnya hakim anggota satu Frangki Tambuwun hakim anggota dua Emilia Subagja, hakim Adhoc Anwar dan Anshori," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya