Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setnov divonis 15 tahun, KPK puji majelis hakim tipikor

Setnov divonis 15 tahun, KPK puji majelis hakim tipikor KPK tetapkan tersangka RTH Bandung. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum terdakwa Setya Novanto dengan 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (24/4).

Febri menjelaskan majelis hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan yang nyaris sejalan dengan dakwaan dan tuntutan KPK.

"Terutama terkait dugaan penerimaan 7,3 juta US dolar ke terdakwa, ada juga jam tangan dan termasuk juga hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar dia.

Walaupun sebetulnya ada perbedaan sedikit dalam hal tuntutan yang diajukan Jaksa. "Kami berterima kasih meskipun memang masih ada selisih 1 tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun," tutup dia.

Sebelumnya, Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP