Setnov tidak akan penuhi panggilan KPK sampai ada putusan MK

Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir ketika dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pimpinan KPK berencana akan memanggil paksa Setnov jika tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Rabu (15/11).
Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK sampai ada putusan dari MK terkait judicial review yang baru saja dilaporkan terkait UU KPK.
Menurutnya, keputusan ini sama dengan KPK yang menolak hadir dalam rapat Pansus hak Angket KPK. Alasannya karena KPK menunggu putusan dari MK terkait ke keabsahan Pansus Angket KPK.
"Mereka kan selalu mengabaikan panggilan pansus dengan alasan menunggu putusan MK baru mereka akan menentukan sikap akan memenuhi panggilan daripada pansus atau tidak. Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," jelasnya di Gedung MK, Senin (13/11).
Jika KPK memanggil paksa Setnov, kata dia, Pansus Hak Angket KPK juga bisa memanggil KPK tanpa menunggu keputusan MK.
"(KPK panggil paksa) Berarti kan sama dong pansus juga boleh panggil paksa dia (KPK) dong?" ucapnya.
Menurutnya jika hasil dari putus MK, KPK harus memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, maka KPK harus mematuhi aturan itu. Karena KPK sudah menyatakan akan hadir jika judicial review sudah ada putusan.
"Ingat kan terakhir panggilan kedua pun kan KPK juga bilang menunggu hasil dari MK. Sama kita juga bilang nanti kita juga menunggu hasil dari MK," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya