Setubuhi Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Ayah Sambung di Tangerang Segera Diadili

Merdeka.com - Pria berinisial R (40) yang tega menyetubuhi anak tirinya, S (13), segera diadili. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Sudah tahap dua, akan segera dilimpahkan ke pengadilan (PN Tangerang) dalam minggu ini," ungkap Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Sebelumnya diberitakan, tersangka pencabulan ini bebas berkeliaran. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan pun mempertanyakan mandeknya kasus persetubuhan terhadap anak itu.
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto, menyatakan bahwa sebelumnya terduga pelaku berinisial R, telah dilaporkan ibu korban yang juga istri pelaku ke Polres Metro Tangerang. Saat melapor, dia didampingi P2TP2A Kota Tangsel pada (23/10).
"Laporan ke Polres Metro Tangerang, sudah disampaikan ibu korban dengan pendampingan kami. Itu tanggal laporannya 23 Oktober 2020. Sampai saat ini kami belum menerima laporan progres penanganan kasus itu," jelas Tri Purwanto, Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Rabu (22/9).
Dia menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus persetubuhan yang dialami anak usia sekolah itu. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejatnya itu sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
"Ini waktu yang lama, bagaimana korban mengalami trauma berat atas kasus tersebut. Malah kami mendengar ada persetujuan penangguhan penahanan dari Kepolisian, terhadap terdakwa atas kasus ini," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya