Sidang Perdata First Travel Ditunda, Ini Alasan Hakim
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan sidang perdata kasus penipuan yang dilakukan First Travel ditunda. Penundaan dilakukan karena hakim beralasan proses musyawarah kasus tersebut belum selesai.
"Sidang kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, Senin (25/11).
Diupayakan musyawarah segera dapat selesai sehingga proses sidang perdata kasus tersebut dapat dilanjutkan. Jika musyawarah dapat segera selesai dan ada titik terang dari kasus tersebut.
-
Kapan kata depan tidak boleh disambung? Kata depan 'di', 'ke', dan 'dari', tidak boleh disambung, sehingga harus dipisah dengan kata belakangnya ketika menunjukkan arah, tempat, waktu, dan tempat.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Bagaimana nasib jemaah yang tertunda? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Setiap perkara itu pada azasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto.
Dia menegaskan bahwa hasil musyawarah bersifat rahasia dan akan dibuka saat sidang putusan digelar. Soal kapan sidang akan dilanjutkan pun dia tidak dapat memastikan.
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Namun, di sisi lain apabila gugatan itu nantinya di cetuskan hanya berlaku bagi kurang lebih 240 jamaah dan penambahan 3000 jamaah lainnya. Karena, merekalah yang mengajukan gugatan tersebut sejak awal.
"Ya sebetulnya, kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimanapun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," katanya.
Dia dan para korban berharap rencana proses lelang aset mampu mengganti kerugian para jamaah diakuinya akan memakan waktu lama. Sehingga menurut Natalia, solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.
Sesuai Pasal 6 Ayat 3 dan 4, Undang - Undang pasal 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil Asset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jamaah," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya