Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Imam tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya tersebut dapat memenangkan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang masih berjalan hingga kini.
"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Evi menjelaskan, banyaknya barang bukti tersebut dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti itu dikumpulkan, setelah adanya pengembangan dari penyidikan Imam.
"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyerahan Mandat Oleh Ketua KPK
Dalam persidangan itu juga, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan yang dihadirkan KPK mengatakan, Undang-Undang tak mengenal dengan penyerahan mandat jabatan ketua KPK yang disinggung kubu Imam Nahrawi sebelumnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK pernah menyerahkan mandat jabatan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 karena menolak revisi UU KPK.
"Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi," kata Ari.
Ia menjelaskan, jika pengangkatan seseorang berdasarkan keputusan presiden, maka pemberhentiannya pun juga harus berlandaskan hukum yang sama. Maka, ketika seorang pejabat mengajukan permohonan pengunduran diri atau menyerahkan jabatannya itu, hanya bisa berlaku ketika ada Keputusan Presiden (Keppres).
"Maka itulah, kalau ada seperti itu harus menunggu jawaban keputusan dari Presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," jelasnya.
Dalam sidang praperadilan kasus ini terkait penyerahan mandat menjadi perdebatan. Karena, tim kuasa hukum Imam berpendapat penetapan tersangka Imam Nahrawi di kasus suap dana hibah KONI, cacat secara administratif.
Sebab, Agus yang bertugas meneken perkara Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2019.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca Selengkapnya