Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI

Sidang Praperadilan, KPK Bawa 42 Bukti Keterlibatan Imam Nahrawi di Kasus Dana KONI KPK Periksa Imam Nahrawi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Imam tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya tersebut dapat memenangkan pihak KPK dalam sidang gugatan praperadilan yang masih berjalan hingga kini.

"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Evi menjelaskan, banyaknya barang bukti tersebut dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti itu dikumpulkan, setelah adanya pengembangan dari penyidikan Imam.

"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Saksi Ahli Sebut Tak Ada Penyerahan Mandat Oleh Ketua KPK

Dalam persidangan itu juga, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan yang dihadirkan KPK mengatakan, Undang-Undang tak mengenal dengan penyerahan mandat jabatan ketua KPK yang disinggung kubu Imam Nahrawi sebelumnya.

Seperti diketahui, pimpinan KPK pernah menyerahkan mandat jabatan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 karena menolak revisi UU KPK.

"Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi," kata Ari.

Ia menjelaskan, jika pengangkatan seseorang berdasarkan keputusan presiden, maka pemberhentiannya pun juga harus berlandaskan hukum yang sama. Maka, ketika seorang pejabat mengajukan permohonan pengunduran diri atau menyerahkan jabatannya itu, hanya bisa berlaku ketika ada Keputusan Presiden (Keppres).

"Maka itulah, kalau ada seperti itu harus menunggu jawaban keputusan dari Presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut," jelasnya.

Dalam sidang praperadilan kasus ini terkait penyerahan mandat menjadi perdebatan. Karena, tim kuasa hukum Imam berpendapat penetapan tersangka Imam Nahrawi di kasus suap dana hibah KONI, cacat secara administratif.

Sebab, Agus yang bertugas meneken perkara Imam telah mengundurkan diri dari jabatannya sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2019.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Mataram Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Mataram Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI

Pada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram
Kejari Temukan Indikasi Korupsi Penyaluran Dana Hibah KONI Mataram

Jaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar
Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hakim Pengadil Irman Gusman dan Patrialis Akbar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK pengganti Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya