Sidang ujaran kebencian Ahmad Dhani, Jack Lapian disemprot hakim

Merdeka.com - Sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pelapor kasus tersebut.
Dalam kesaksiannya, Jack Boyd Lapian berkali-kali di peringatkan Majelis Hakim, Ratmoho lantaran memberikan keterangan berlandaskan opini.
"Anda sebagai pelapor. Terangkan apa yang dilaporkan. Tidak masuk ke dalam perasaan. Karena nanti ada ahlinya apakah cuitan ini bermasalah atau tidak," semprot Hakim Ratmoho, Senin (21/5).
Tidak hanya Majelis Hakim, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko juga tidak terima atas kesaksian yang disampaikan Jack Boyd Lapian. "Saya keberatan Majelis Hakim dari tadi berpendapat terus," ungkap dia.
Mendengar pernyataan tersebut, Ratmoho kembali menegaskan. "Jadi jelaskan saja faktanya kalau soal pendapat itu nanti saksi ahli saja yang menjelaskan," ujar dia.
Jack Boyd Lapian memberikan kesaksian, cuitan Ahmad Dhani dalam periode Februari hingga Maret menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Menurut dia, seharunya tidak seperti itu. Mengingat beliau adalah public figure. Sebaiknya, Ahmad Dhani memberikan contoh yang baik. "Postingan bukan hanya negatif menimbulkan kebencian lagi," ujar dia.
Jack mengaku tersingung dengan cuitan Ahmad Dhani.
"Saya tersinggung karena Ahmad Dhani sudah mendahului pengadilan. Bukan cuma saya mungkin 42 persen jakarta yang memilih pak Ahok seperti di ludahi," ungkap dia.
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung. Selain Jack Boyd ada saksi lainnya yang akan dihadirkan. Danik Danoko, dan Natalia. Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa menimbulkan kebencian.
"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.
"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani," jelas Dedyng.
Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya