Simpan narkoba dalam Alquran, 3 napi Lapas Palembang jadi tersangka

Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menetapkan tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yang kedapatan menyimpan narkoba dalam Alquran sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah Andrean Saputra alias Yudi (31), Rahmat Sakban Hidayat (22), dan M Harun (41), semuanya napi yang terlibat dalam kasus narkoba. Seorang tersangka yakni Yudi juga bakal dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menjadi bandar dan masih mengendalikan dari dalam lapas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ketiga tersangka terbukti menyimpan narkoba dengan tujuan untuk dijual kepada warga binaan Lapas. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 134,32 gram, serbuk ekstasi 85 butir, ekstasi 39 butir, happy five 8 butir, dan beberapa paket paket ganja.
"Tiga napi kita tetapkan sebagai tersangka, dua lainnya hanya saksi," ungkap Agung, Kamis (15/6).
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati. "Barang bukti itu milik salah satu tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury menambahkan, narkoba itu diselundupkan dengan cara dilemparkan dari luar lapas beberapa hari sebelum ditemukan. Pihaknya tetap mengontrol peredaran narkoba di lapas karena mayoritas penghuni merupakan napi narkoba.
"Dari 1.600 penghuninya, 1.040 diantaranya kasus narkoba. Artinya, memang perlu diperketat, geledah dadakan harus lebih sering," kata dia.
Dia meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tambahan kepada tersangka Yudi dengan UU TPPU. Sebab, tersangka diduga menjadi bandar narkoba dan tetap mengendalikan dari dalam lapas.
"Tersangka Yudi itu kaya dan diduga dari hasil narkoba. Saya minta bisa kenakan TPPU juga, kita miskinkan dia," pungkasnya.
Diketahui, tim dari Kemenkum HAM pusat menggeledah blok khusus tahanan narkoba Lapas Merah Mata Palembang, Selasa (6/6). Beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan narkoba disisir.
Petugas dikagetkan begitu menemukan dua paket sabu dan ineks yang diselipkan di barisan Alquran dan buku-buku perpustakaan masjid Lapas. Selain itu, petugas juga mendapati ganja dari ember yang terletak di lorong-lorong antar blok.
Dari temuan itu, petugas mengamankan lima napi, dua di antaranya napi yang bertugas mengurus masjid. Mereka adalah Andrean Saputra, M Harun, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban, dan Fadol. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya