Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan narkoba, perempuan 37 tahun menangis di depan hakim

Simpan narkoba, perempuan 37 tahun menangis di depan hakim Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Umalik (37), warga Jalan Pasopati, Karangpilang. Mantan istri anggota Marinir TNI AL itu diketahui sengaja memiliki, menyimpan, menggunakan narkoba.

Namun, saat jaksa usai membacakan tuntutan, terdakwa Umalik menangis dan minta pengampunan terhadap hakim agar tidak dijatuhi hukuman sesuai dengan jaksa.

"Pak Hakim, saya minta keringanan, jangan mendapat hukuman seperti yang dibacakan jaksa," kata Umalik kepada hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/4).

Mendengar perkataan tersebut, sidang yang diketuai Hakim Sarwedi itu meminta terdakwa supaya minta nasihat kepada penasihat hukumnya.

"Minta surat pembelaan pada penasihat hukum kamu, jangan ke saya," terang Sarwedi.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkoba sabu, seberat 38,22 gram yang disimpan dalam 15 poket.

Selain itu, terdakwa yang ditangkap Denintel Marinir dan Denprov berdasarkan dari keterangan tersangka Rofik (berkas perkara terpisah), di rumahnya juga ditemukan 6 butir ekstasi, dan satu paket sabu sekitar 0,66 gram.

"Dengan ini mengajukan tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa Umalik," pungkas JPU Anggraeni. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP