Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan senpi dan ratusan amunisi buat berburu, PNS di NTT ditangkap

Simpan senpi dan ratusan amunisi buat berburu, PNS di NTT ditangkap Ilustrasi Pistol. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jimmy, seorang PNS di Nusa Tenggara Timur (NTT) cemas akan dijebloskan ke bui. Dia tak seorang diri, ditemani rekannya bernama Hengki. Keduanya diketahui memiliki dan menyimpan senjata api beserta ratusan amunisi aktif berbagai tipe.

Senjata api itu dipakai PNS untuk berburu di hutan. Jimmy ditangkap saat baru pulang berburu. Sepucuk senjata api laras panjang jenis IP VZ-58, beserta 5 butir amunisi diamankan.

"Dari yang bersangkutan berhasil diamankan adalah satu pucuk senjata api laras panjang jenis IP VZ-58, beserta amunisi kaliber 72,65 MM. Inisial tersangka yang pertama adalah JAB, usia 42 tahun pekerjaan sebagai PNS di kantor Provinsi NTT ya, salah satu kantor di Pemprov. Alamat di Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ujar Dirkrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, Kamis (9/8).

Kombes Pol Yudi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui adanya tersangka lain yakni Hengky yang memiliki 5 pucuk senjata api. Dari tangan tersangka Hengki, polisi menyita 270 butir peluru glok 3 MM, 47 butir peluru Rogermini kaliber 5,56 MM, 19 butir peluru Softgun, 6 butir peluru Mores 3 MM, 5 butir peluru Remingtong, serta 2 buah Magasen senjata api jenis RM.

"Kemudian tim mengembangkan informasi bahwa ada lagi tersangka yang memiliki senjata api yaitu, inisial HJM alias H. Di mana dari yang bersangkutan, tim berhasil menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis Roger Mini, kemudian satu pucuk senjata api jenis Remington, dua pucuk senjata laras panjang jenis CIS, kemudian satu pucuk senjata Softgun dan 270 butir peluru," katanya.

Polisi terus mendalami asal muasal senjata api serta ratusan amunisi yang dimiliki oleh kedua tersangka. Pengakuan keduanya, senpi dan amunisi itu diperoleh dari warga Timor Leste.

Akibat perbuatan keduanya, Jimmy dan Hengki mendekam di tahanan dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP