Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpang Siur Utang Rp1,3 Miliar Raja Agung Sejagat Saat Tinggal di Jakarta

Simpang Siur Utang Rp1,3 Miliar Raja Agung Sejagat Saat Tinggal di Jakarta Keraton Agung Sejagat. Liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada cerita lain di balik klaim Totok Santosa sebagai Raja Keraton Agung Sejagat. Sebelum membangun istananya di Purworejo, Totok pernah menetap di Ibu Kota. Tepatnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Totok tinggal di sana kira-kira tahun 2015 hingga 2016. Tinggal seorang diri, Totok memilih mengontrak rumah bedeng persis di samping rel Stasiun Ancol.

Rumah bedeng itu kini sudah berubah menjadi lahan dipenuhi tumbuhan liar. Kontrakan Totok sudah terbakar 2016 silam. Peristiwa itu pula yang membuatnya angkat kaki dari Pademangan.

Setelah kasus ini mencuat, Personel Polres Jakarta Utara sempat mendatangi pengurus RT tempat Totok tinggal. Dari situ polisi mendapat informasi bahwa pria kelahiran Wonosobo itu memiliki utang dengan pihak bank. Nilai mencapai Rp1,3 miliar.

"Keterangan dari RT setempat begitu. Jadi dia ada utang sama bank, untuk keperluan apanya enggak tahu. Pak Manaf cerita dia pernah didatangi orang bank yang menyampaikan Totok Santosa memiliki utang Rp1,3 miliar," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (16/1).

Polisi mendatangi Manaf pada Rabu (15/1) malam kemarin didampingi Babinkamtibmas. Saat itu, petugas juga bertemu pihak RW.

Dari keterangan warga, petugas bank sempat mendatangi dan menanyakan alamat rumah Totok.

"Dan waktu itukan rumah di alamat itu sudah terbakar. Oleh PT KAi tidak boleh dibangun lagi," sambungnya.

merdeka.com menemui Ketua RT012/RW005 Abdul Manaf pada Kamis siang. Saat dikonfirmasi mengenai utang Totok, dia mengaku salah memberi informasi.

"Bukan, kalau itu lain lagi. Salah sebut orang saya tuh, lain lagi orangnya orang Surabaya itu, ada dua kasusnya. Tapi dia memang warga sini, dia punya kios di Angke, berapa bulan enggak bayar, nagih ke saya karena domisili di sini, bank datang untuk menanyakan. Saya bilang orang saya gak kenal kok," kata Manaf.

Manaf meyakini, utang Rp1,3 miliar tidak ada kaitannya dengan Totok Santosa.

"Lain lagi, lupa saya itu, ada orang Surabaya. Itu dia yang mau minta surat pindah, itu yang orang Surabaya pindah ke Cawang katanya. Kalau Totok itu hanya memperbarui KK, yang baru yang ada gambar Garuda," tegas Manaf.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jateng telah menetapkan Totok Santosa dan Fanni Aminadia, sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan pembuat keonaran karena mendeklarasikan diri sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.

"Jadi begitu ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Rabu (15/1).

Dia menyebut pelaku mendirikan Keraton Agung Sejagat sejak 2018. "Buat kegiatan mendirikan prasasti pada 8 Desember 2019. 10 Januari 2020 mereka kirab dengan dihadiri warga sekitar. Dan 9 Januari rapat dan pesta raja," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Bongkar Kelicikan Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani

Banyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani
VIDEO: Kombes Hengki Gregetan Bongkar Habis Akal Muslihat Si Kembar Rihana-Rihani

Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya