Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindikat Notaris Palsu Setahun Beroperasi, Ubah Nama Kantor untuk Kelabui Korban

Sindikat Notaris Palsu Setahun Beroperasi, Ubah Nama Kantor untuk Kelabui Korban Rilis Sindikat Kejahatan Properti. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu. Ketiga tersangka baru itu berinisial DH, DR, dan S.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan masyarakat mengaku dirugikan hingga Rp 15 miliar. Di mana harga tersebut untuk menjual satu unit rumah mewah.

"Korban VYS hendak menjual rumahnya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian diminta datang ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik DR oleh tersangka DH," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jalan Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Suyudi menjelaskan, korban yang datang ke kantor notaris palsu itu kemudian bertemu tersangka. Di tempat itu tersangka mengaku sebagai staf notaris kepada korban.

"Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DH yang mengaku sebagai staf notaris. Dia mengatakan kepada korban notaris DR sibuk jadi kepada saya aja cukup. Di sana korban disuruh menyerahkan sertifikat asli dengan alasan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Korban pun percaya dan menyerahkan sertifikatnya. Dan S ini yang diduga mengetahui proses pemalsuan dan penjaminan sertifikat," katanya.

Selanjutnya, para tersangka memalsukan sertifikat milik korban. Sertifikat asli juga beralih nama menjadi tersangka DH.

"Setelah ada penyerahan (sertifikat), terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti nama saudari DH. Setelah dipalsukan, sertifikat asli korban diagunkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp 5 miliar," ujar dia.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku kerap mengubah-ubah nama notaris di kantor abal-abalnya. Di kantor yang terletak di Jalan Iskandarsyah ini, kelompok mafia tanah tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun.

"Diduga ada TKP lain yang sedang didalami di sebuah rumah di Pondok Indah. Mereka ini saling mengenal antar pimpinannya. DH ini tahu sama komplotan yang kemarin diungkap," tegas Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Dari kasus ini kita masih mengejar dua orang DPO berinisial D dan E. Diduga DPO ini merupakan broker atau agen property palsu," pungkas Suyudi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP