Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sindiran Budi Waseso, gembong narkoba divonis mati tapi orangnya enggak mati

Sindiran Budi Waseso, gembong narkoba divonis mati tapi orangnya enggak mati BNN dan Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu jaringan internasional. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso melontarkan sindiran terkait eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika di Indonesia. Termasuk yang seharusnya dijatuhkan pada gembong narkoba Togiman alias Toge yang sudah dua kali divonis hukuman mati.

Budi Waseso kesal lantaran Toge tak kunjung dieksekusi mati, sehingga bisa kembali membuat ulah. Dia tetap bisa mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi dari dalam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Melibatkan pelaku dua kali hukuman mati, kalau ini menjadi hukuman mati ke 3 kali, ini hebatnya Indonesia, hukuman mati tapi orangnya enggak mati-mati," kata Budi Waseso di Kemenkeu, Rabu (7/2).

Bukan hanya itu, Toge juga telah dijatuhi pidana dalam dalam kasus pencucian uang dan hartanya senilai Rp 2 miliar juga sudah disita. "Ternyata dia masih punya kekuatan lagi," katanya.

Budi Waseso kembali menceritakan pengalamannya penah hendak disuap dengan uang senilai Rp 8 miliar saat penangkapan gembong narkoba di Medan beberapa waktu lalu. Namun dia menolak.

"Pertama, katanya mau suap Rp 8 miliar. Kasih cash Rp 4 miliar, tapi sayangnya enggak langsung ke Kepala BNN, melalui perantara ya ketahuan, coba langsung ke saya, ya aman," ucapnya berkelakar.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan komitmennya dalam perang memberantas narkoba di Indonesia. Sebab, narkoba telah menghancurkan generasi muda Indonesia.

"Kita enggak akan pernah lelah penyelamatan generasi kita, akan menyangkut negara ke depan bila gagal generasi juga gagal. Dari semua ini menyelamatkan 600ribu manusia yang terselamatkan." (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP